| Kelas & Semester | Besaran |
|---|---|
| Kelas 7 (semester ganjil / siswa baru) | Rp375.000 |
| Kelas 8 – 9 (semester ganjil / siswa berjalan) | Rp750.000 |
| Kelas 7 – 8 (semester genap / siswa berjalan) | Rp750.000 |
| Kelas 9 (semester genap / kelas akhir) | Rp375.000 |
📚 Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
| Kelas & Semester | Besaran |
|---|---|
| Kelas 10 (semester ganjil / siswa baru) | Rp900.000 |
| Kelas 11 – 12 (semester ganjil / siswa berjalan) | Rp1.800.000 |
| Kelas 10 – 11 (semester genap / siswa berjalan) | Rp1.800.000 |
| Kelas 12 (semester genap / kelas akhir) | Rp900.000 |
Catatan penting: Khusus bagi siswa kelas akhir (kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA/SMK), nominal yang diterima lebih rendah karena hanya mencakup masa belajar satu semester sebelum kelulusan.
II. Jadwal Pencairan PIP 2026: Termin 2 (Mei – September)
Penyaluran dana PIP 2026 tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pemerintah membaginya ke dalam tiga termin utama sepanjang tahun kalender akademik agar proses distribusi berjalan lebih teratur dan tepat sasaran.
Jadwal Lengkap 3 Termin PIP 2026:
| Termin | Periode | Keterangan Penerima |
|---|---|---|
| Termin 1 | Februari – April 2026 | Dikhususkan bagi siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdata |
| Termin 2 | Mei – September 2026 | Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan, termasuk siswa yang baru melakukan aktivasi rekening setelah ditetapkan sebagai penerima dalam SK Nominasi |
| Termin 3 | Oktober – Desember 2026 | Mencakup siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2 namun belum menerima dana pada periode sebelumnya |
Jadwal di bulan Juni 2026: Memasuki awal Juni 2026, pemerintah telah memastikan bahwa penyaluran bansos pendidikan PIP terus berlanjut sebagai bagian dari penguatan jaring pengaman sosial di pertengahan tahun. Proses pencairan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah penerima yang mencapai jutaan orang secara nasional.
III. Syarat dan Kriteria Penerima PIP 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima bantuan PIP 2026.
Bantuan ini diprioritaskan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang terdaftar dalam basis data terpadu.
✅ Kriteria Prioritas Penerima PIP:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) – secara otomatis menjadi prioritas utama penerima bantuan
-
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
-
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu yang tinggal di panti asuhan atau sekolah
-
Korban bencana alam atau konflik sosial
-
Anak penyandang disabilitas atau anak dari keluarga dengan anggota penyandang disabilitas
-
Anak putus sekolah (drop out) yang kembali melanjutkan pendidikan
-
Anak dari keluarga terdampak PHK, migrasi paksa, atau memiliki orang tua narapidana
-
Anak dari keluarga dengan jumlah tanggungan anak usia sekolah yang banyak (lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah)
✅ Ketentuan Administratif:
-
Data siswa harus terinput dengan benar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) satuan pendidikan
-
Nama siswa di akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan rapor harus identik hingga tanda baca terkecil untuk menghindari kegagalan pembukaan rekening oleh bank