Berita

Update Terbaru 2026: Cara Cek Desil 1-10 dan Status Penerima Bansos Melalui Ponsel

Diperbarui 0 4 mnt baca 799 kata 3 halaman
Update Terbaru 2026: Cara Cek Desil 1-10 dan Status Penerima Bansos Melalui Ponsel
Update Terbaru 2026: Cara Cek Desil 1-10 dan Status Penerima Bansos Melalui Ponsel — Berikut panduan lengkapnya

Bungko NewsPemerintah menggunakan data desil kesejahteraan untuk menentukan penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2026.

Kini, masyarakat dapat mengecek status desil secara mandiri hanya melalui ponsel, tanpa perlu datang ke kelurahan.

Berikut panduan lengkapnya.

Apa Itu Desil?

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang digunakan sebagai dasar penentuan sasaran program bantuan sosial pemerintah.

Data ini bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencakup berbagai indikator sosial ekonomi masyarakat.

Dalam sistem DTSEN, terdapat 10 kelompok desil yang masing-masing berisi 10 persen keluarga di Indonesia:

  • Desil 1: kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah (paling tidak mampu)

  • Desil 10: kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi

Penentuan desil bukan hanya berdasarkan pendapatan, melainkan dihitung menggunakan berbagai indikator sosial ekonomi keluarga, antara lain:

  • Kondisi individu (pekerjaan dan pendidikan)

  • Kondisi tempat tinggal (kualitas rumah dan daya listrik)

  • Kepemilikan aset keluarga

  • Berbagai data sosial ekonomi lainnya

Cara Cek Desil Lewat HP

Ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek desil melalui HP:


1. Melalui Situs Web Cek Bansos Kemensos

Cara ini tidak memerlukan unduhan aplikasi dan bisa dilakukan langsung melalui browser di HP.

Langkah-langkah:

  1. Buka browser di HP, lalu akses laman cekbansos.kemensos.go.id

  2. Masukkan NIK 16 digit sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  3. Masukkan kode huruf atau captcha yang tersedia

  4. Klik tombol "Cari Data"

  5. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian

Berita Terkait