Tunjangan yang melekat pada jabatan (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja untuk ASN pusat tertentu).
Potongan iuran wajib (Taspen, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan) akan tetap diberlakukan seperti gaji reguler.
Untuk PPPK, komposisinya mengikuti ketentuan perjanjian kerja masing-masing, namun pemerintah memastikan adanya kesetaraan proporsional.
Pesan Khusus untuk PPPK Paruh Waktu: Jangan Khawatir!
Salah satu poin penting dalam pengumuman kali ini adalah pernyataan tegas pemerintah bahwa PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13, tentu dengan perhitungan proporsional sesuai jam kerja dan beban tugas yang diamanatkan dalam kontrak kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan:
“Kami memahami kegelisahan rekan-rekan PPPK paruh waktu. Untuk itu, gaji ke-13 bagi mereka tetap diberikan, meski dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja dan pembayaran gaji bulanan mereka. Tidak ada diskriminasi.”
Hal ini disambut lega oleh para guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, serta tenaga kesehatan di daerah terpencil.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme
Berdasarkan surat edaran Kemenkeu dan KemenPAN-RB, berikut estimasi jadwal pencairan:
| Wilayah | Estimasi Pencairan |
|---|---|
| ASN Pusat | 12 – 18 Juni 2026 |
| ASN Daerah (Provinsi) | 19 – 25 Juni 2026 |
| ASN Daerah (Kab/Kota) | 26 Juni – 3 Juli 2026 |
PPPK paruh waktu akan diprioritaskan pada gelombang pertama bersama PNS di unit kerja masing-masing, selama data kepegawaian telah tervalidasi di sistem SIASN BKN.
Yang Harus Dilakukan ASN Sekarang
-
Cek data diri di portal BKN atau akun MyASN masing-masing. Pastikan status, golongan, dan masa kerja sudah sesuai.
-
Perbarui nomor rekening bank penyalur (umumnya Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BPD setempat).
-
Waspada penipuan. Pemerintah tidak pernah meminta biaya transfer atau membagikan OTP melalui telepon/WA.