Ambil gambar mutasi rekening yang menunjukkan:
-
Nama pengirim (biasanya KPPN atau Pemerintah Daerah)
-
Kode transaksi
-
Nominal
-
Tanggal masuk
Ini penting sebagai bukti jika terjadi kesalahan atau perlu klaim.
4. Cek Status di Info GTK – Pastikan Tidak Ada Perubahan Mendadak
Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id, lihat di menu Tunjangan Profesi:
-
Status SKTP: Harus Hijau (terbit)
-
Status Penyaluran: Sudah Disalurkan atau Dalam Proses
Jika setelah cair statusnya berubah menjadi merah/bermasalah, segera koordinasi.
5. Gunakan Dana Sesuai Peruntukan (Jika Ada Aturan Khusus)
Secara regulasi, TPG tidak diatur penggunaannya secara khusus.
Namun, sebagai guru profesional, bijaklah menggunakan untuk:
-
Pengembangan profesi (buku, pelatihan, kursus)
-
Kesejahteraan keluarga
-
Tabungan pendidikan anak
6. Laporkan ke Komunitas Guru – Bantu Rekan Sejawat
Jika TPG sudah cair di daerah Anda, segera informasikan ke grup WhatsApp, Telegram, atau medsos lainnya.
Cantumkan:
-
Kabupaten/Kota
-
Jenis bank penyalur
-
Tanggal dan jam cair
Ini sangat membantu rekan guru lain yang masih menunggu.
7. Waspada Penipuan Pasca-Cair
Seringkali setelah ada kabar pencairan, muncul oknum yang mengaku dari bank atau dinas meminta data pribadi.
Ingat: Tidak ada pihak yang berhak meminta PIN, OTP, atau password rekening Anda.
Jika ada yang menghubungi dengan tawaran "verifikasi TPG", abaikan dan laporkan.
📌 Bagian 2: Bagi yang Belum Cair – Jangan Panik, Lakukan Ini
Jika hingga Sabtu, 30 Mei 2026, rekening Anda masih kosong, ikuti langkah berikut: