Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk menata tenaga honorer dan menghindari adanya perekrutan honorer baru.
Dapodik 2025 dikunci untuk tidak memasukkan data guru honorer baru, dan guru dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) lebih dari Desember 2023 terancam dikeluarkan dari Dapodik.
Di tingkat daerah, terdapat beberapa laporan mengenai pemberhentian honorer.
Contohnya, Bupati Murung Raya mengumumkan bahwa 775 orang honorer di wilayahnya diberhentikan per 1 April 2025.
Secara nasional, belum ada data terpusat yang merinci jumlah total honorer yang diberhentikan.
Namun, kebijakan penghapusan tenaga honorer secara bertahap terus berjalan, dengan fokus pada pengangkatan mereka yang memenuhi syarat menjadi PPPK.
Proses Selanjutnya:
Saat ini, proses seleksi PPPK tahap 2 masih berlangsung, dengan pengumuman hasil kelulusan dijadwalkan antara 16 hingga 30 Juni 2025.
Para honorer yang telah mengikuti seleksi diharapkan untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi terkait.
Penataan tenaga honorer di tahun 2025 menunjukkan kemajuan signifikan dengan diangkatnya ratusan ribu honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Meskipun demikian, kebijakan ini juga membawa konsekuensi berupa pemberhentian bagi sebagian tenaga honorer, terutama bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria atau tidak terdata dalam database BKN.