Berita

Resmi! Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS 58-65 Tahun, Cek Aturan Baru di UU ASN Terbaru

Bungko News adalah portal…
2 menit baca 0
Resmi! Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS 58-65 Tahun, Cek Aturan Baru di UU ASN Terbaru
AI Image (Pensiunan PNS)

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi mengatur batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan yang diemban.

Aturan ini menjadi acuan utama bagi seluruh instansi pemerintah dalam memberhentikan PNS yang telah mencapai batas usia pensiun (BUP) dengan hormat.

Berdasarkan Pasal 55 UU ASN 2023 serta merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, batas usia pensiun PNS dibedakan menjadi tiga kategori utama, yaitu:

๐Ÿ“– Baca Juga: Bukan Lagi 58 Tahun! Aturan Baru Pensiun PNS Kini Disesuaikan Jabatan, Ada yang Sampai 70 Tahun

1. Jabatan Manajerial

– 60 tahun: Berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

– 58 tahun: Berlaku bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

๐Ÿ“– Baca Juga: Aturan Baru Resmi Diterapkan: Batas Pensiun PNS 58-65 Tahun, Kecuali untuk 3 Jabatan Ini

2. Jabatan Non-Manajerial

– 58 tahun: Berlaku bagi Pejabat Pelaksana.

– Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan: Berlaku bagi Pejabat Fungsional, yang selengkapnya diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.

๐Ÿ“– Baca Juga: 58, 60, atau 65 Tahun? Cek Usia Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Jabatan Anda

3. Jabatan Fungsional (PP Nomor 11/2017)

– 58 tahun: Berlaku bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.

– 60 tahun: Berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.

– 65 tahun: Berlaku bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Selain itu, dalam aturan terbaru ini juga ditegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki hak pensiun yang setara dengan PNS.

Hal ini sekaligus menghilangkan ketidaksetaraan yang selama ini menjadi sorotan.

Halaman: 12
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.