Usulan Perubahan ke Depan
Meskipun batas usia pensiun saat ini sudah jelas, terdapat usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) agar batas usia pensiun untuk jabatan fungsional utama ditingkatkan menjadi 70 tahun.
Baca Juga: Usia Pensiun PNS Kini Beda-Beda, Ini Rincian Lengkap Sesuai UU ASN Terbaru
Usulan ini disampaikan untuk mempertimbangkan masa kerja dan kontribusi tenaga ahli utama yang masih dibutuhkan.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK 2025 Ditetapkan dalam UU ASN, Ini Detailnya
Namun, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi.
Baca Juga: Cair Tanpa Ribet! Begini Cara Terbaru Pencairan Tunjangan Pensiunan PNS 2025 Lewat TASPEN
Kesimpulan
Penetapan batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan dalam UU ASN terbaru bertujuan untuk lebih menyesuaikan masa kerja ASN dengan kebutuhan organisasi, sekaligus meningkatkan kualitas dan profesionalisme.
Bagi PNS maupun PPPK, penting untuk memahami kategori masing-masing jabatan agar dapat merencanakan karir dan masa depan dengan lebih baik. ***
