Berita

Usia Pensiun PNS Kini Beda-Beda, Ini Rincian Lengkap Sesuai UU ASN Terbaru

Bungko News adalah portal…
3 menit baca 1
Usia Pensiun PNS Kini Beda-Beda, Ini Rincian Lengkap Sesuai UU ASN Terbaru

Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia wajib mengetahui aturan terbaru terkait batas usia pensiun yang kini diatur lebih rinci berdasarkan jenis dan jenjang jabatan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penjelasan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), usia pensiun kini bervariasi antara 58 hingga 70 tahun, bergantung pada jabatan yang diemban.

Berikut rincian lengkapnya agar Anda tidak ketinggalan informasi penting ini.

Pemerintah secara resmi telah menerapkan aturan baru mengenai batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

📖 Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN? Korpri Ajukan Pensiun 70 Tahun, Tapi Hanya untuk Jabatan Tertentu

Aturan ini menjadi landasan hukum terkini yang menggantikan dan memperbarui beberapa ketentuan sebelumnya, dengan mempertimbangkan jenjang dan jenis jabatan untuk lebih menjamin produktivitas dan kepastian karir ASN.

Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

Merujuk pada siaran pers resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta abstrak UU Nomor 20 Tahun 2023, berikut adalah rincian batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis dan jenjang jabatan:

58 Tahun

📖 Baca Juga: Pensiun di Usia 70 Tahun? UU ASN 2023 Buka Peluang untuk PNS Jabatan Fungsional Tertentu

Pejabat Administrasi

Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda

Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda

📖 Baca Juga: Nasib Tragis Honorer Non ASN di Jawa Timur: Desember 2025 Jadi Batas Akhir Kerja, Januari 2026 Dilarang Ada Lagi

Pejabat Pelaksana

Pejabat Administrator dan Pengawas

60 Tahun

Pejabat Pimpinan Tinggi (Pratama, Madya, Utama)

Pejabat Fungsional Madya

Guru (sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)

65 Tahun

Pejabat Fungsional Ahli Utama

Halaman: 123
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.