Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia wajib mengetahui aturan terbaru terkait batas usia pensiun yang kini diatur lebih rinci berdasarkan jenis dan jenjang jabatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penjelasan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), usia pensiun kini bervariasi antara 58 hingga 70 tahun, bergantung pada jabatan yang diemban.
Berikut rincian lengkapnya agar Anda tidak ketinggalan informasi penting ini.
Pemerintah secara resmi telah menerapkan aturan baru mengenai batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN? Korpri Ajukan Pensiun 70 Tahun, Tapi Hanya untuk Jabatan Tertentu
Aturan ini menjadi landasan hukum terkini yang menggantikan dan memperbarui beberapa ketentuan sebelumnya, dengan mempertimbangkan jenjang dan jenis jabatan untuk lebih menjamin produktivitas dan kepastian karir ASN.
Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan
Merujuk pada siaran pers resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta abstrak UU Nomor 20 Tahun 2023, berikut adalah rincian batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis dan jenjang jabatan:
58 Tahun
Baca Juga: Pensiun di Usia 70 Tahun? UU ASN 2023 Buka Peluang untuk PNS Jabatan Fungsional Tertentu
Pejabat Administrasi
Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda
Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
Pejabat Pelaksana
Pejabat Administrator dan Pengawas
60 Tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi (Pratama, Madya, Utama)
Pejabat Fungsional Madya
Guru (sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
65 Tahun
Pejabat Fungsional Ahli Utama
