Berita
Beranda / Berita / Refocusing Anggaran di Desa: Pengertian, Tujuan, Proses, dan Dampaknya

Refocusing Anggaran di Desa: Pengertian, Tujuan, Proses, dan Dampaknya

020254800 1626535764 defisit anggaran

Pengertian Refocusing Anggaran di Desa

Refocusing anggaran di desa secara sederhana dapat diartikan sebagai upaya untuk memusatkan atau memfokuskan kembali alokasi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pada prioritas yang lebih mendesak atau relevan dalam suatu periode tertentu.

Dalam konteks pemerintahan, refocusing anggaran merupakan mekanisme penyesuaian anggaran yang dilakukan ketika terjadi perubahan kondisi, kebijakan, atau muncul kebutuhan yang lebih urgen daripada yang telah direncanakan sebelumnya.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Ahmad Jhoni, refocusing anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran agar bisa efektif dalam menjalankan roda pemerintahan.

Tujuan Refocusing Anggaran di Desa

Tujuan utama dari refocusing anggaran di desa adalah untuk memastikan penggunaan dana desa yang efektif dan efisien dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang paling mendesak pada saat tertentu.

Beberapa tujuan spesifik dari refocusing anggaran di desa antara lain:

Babak Baru Pesangon Pensiun Fully Funded Gantikan Sistem Lama, Menkeu Terbitkan PMK 23 Tahun 2025

1. Penanganan Kondisi Darurat dan Mendesak:

Ketika terjadi bencana alam, pandemi, atau situasi tak terduga lainnya, refocusing anggaran memungkinkan desa untuk mengalokasikan dana dengan cepat untuk penanggulangan dan pemulihan.

Contohnya, saat pandemi COVID-19, banyak desa melakukan refocusing anggaran untuk mendukung protokol kesehatan, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi.

2. Implementasi Kebijakan Baru:

Pemerintah pusat atau daerah dapat mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan desa untuk menyesuaikan prioritas anggaran mereka.

Alhamdulillah! Update Gaji Janda Duda Pensiun 2025 — Pencairan Taspen Segera!

Refocusing menjadi cara untuk mengakomodasi kebijakan tersebut.

3. Peningkatan Efektivitas Program:

Jika dalam pelaksanaan anggaran berjalan ditemukan bahwa suatu program kurang efektif atau tidak lagi relevan, dana yang dialokasikan dapat direfokuskan ke program lain yang memiliki dampak lebih besar bagi masyarakat desa.

4. Optimalisasi Penggunaan Anggaran:

Refocusing memungkinkan desa untuk mengalihkan anggaran dari kegiatan yang kurang prioritas ke kegiatan yang lebih strategis dan memberikan manfaat yang lebih signifikan bagi masyarakat.

Simak! Bocoran Soal PPPK 2025 Tahap 2 untuk Semua Formasi

Proses Refocusing Anggaran di Desa

Proses refocusing anggaran di desa umumnya melibatkan beberapa tahapan, meskipun detailnya dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan daerah setempat:

1. Identifikasi Kebutuhan atau Perubahan Prioritas:

Pemerintah desa (kepala desa dan perangkat desa) bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengidentifikasi adanya kebutuhan mendesak, perubahan kebijakan, atau program yang perlu direfokuskan anggarannya.

2. Pembahasan dan Kesepakatan dengan BPD:

Pemerintah desa kemudian membahas rencana refocusing anggaran dengan BPD.

Kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD menjadi penting karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

3. Penyusunan Perubahan APBDes:

Berdasarkan kesepakatan dengan BPD, pemerintah desa menyusun rancangan perubahan APBDes yang memuat pergeseran anggaran antar kegiatan atau jenis belanja.

4. Pengesahan Perubahan APBDes:

Rancangan perubahan APBDes kemudian ditetapkan menjadi peraturan desa (Perdes) tentang perubahan APBDes. Proses pengesahan ini biasanya melibatkan persetujuan dari BPD.

5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:

Pemerintah desa melaporkan pelaksanaan refocusing anggaran dan perubahan APBDes kepada masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.

Pertanggungjawaban juga dilakukan melalui laporan keuangan desa.

Dasar Hukum Refocusing Anggaran di Desa

Salah satu dasar hukum yang memungkinkan adanya refocusing anggaran, termasuk di tingkat desa, adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran.

Selain itu, peraturan terkait pengelolaan keuangan desa, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Keuangan Desa, juga memberikan ruang untuk perubahan APBDes melalui mekanisme refocusing apabila terjadi keadaan tertentu.

Dampak Refocusing Anggaran di Desa

Refocusing anggaran dapat membawa dampak positif maupun tantangan bagi desa:

  • Dampak Positif:
    • Respon Cepat terhadap Kebutuhan Mendesak: Desa dapat lebih cepat merespon situasi darurat atau kebutuhan prioritas yang baru muncul.
    • Peningkatan Efisiensi Anggaran: Dana desa dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
    • Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan: Desa memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika dan kebutuhan lokal.
  • Tantangan:
    • Penundaan atau Pembatalan Program yang Sudah Direncanakan: Refocusing dapat menyebabkan penundaan atau bahkan pembatalan program yang sebelumnya telah disetujui dalam APBDes.
    • Potensi Konflik Kepentingan: Proses refocusing anggaran perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif untuk menghindari potensi konflik kepentingan antar pihak di desa.
    • Pengaruh terhadap Kinerja ASN Desa: Apabila refocusing anggaran dilakukan di tengah tahun anggaran dan mengakibatkan pemangkasan anggaran program, hal ini dapat mempengaruhi target kinerja perangkat desa.

Contoh Refocusing Anggaran di Desa

Contoh paling umum dari refocusing anggaran di desa adalah saat pandemi COVID-19. Banyak desa yang melakukan refocusing anggaran untuk:

  • Pengadaan alat pelindung diri (APD) dan fasilitas kesehatan untuk mencegah penyebaran virus.
  • Penyaluran bantuan sosial tunai (BLT) dana desa kepada keluarga miskin dan rentan yang terdampak pandemi.
  • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
  • Pembentukan dan operasionalisasi posko COVID-19 di tingkat desa.

Refocusing anggaran di desa merupakan mekanisme penting dalam pengelolaan keuangan desa yang memungkinkan pemerintah desa untuk lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Proses ini harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan dari refocusing anggaran dapat tercapai secara optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan desa. ***

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dari sumber-sumber yang relevan hingga tanggal pembuatan artikel ini. Peraturan dan kebijakan terkait refocusing anggaran di desa dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah daerah setempat.