Berita
Beranda / Berita / Wow! Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun 2025 yang Bikin Geleng Kepala!

Wow! Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun 2025 yang Bikin Geleng Kepala!

Pns

Kabar gembira menghampiri para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!

Tahun 2025 diprediksi akan menjadi tahun yang penuh berkah dengan adanya bocoran mengenai kenaikan gaji pokok dan tunjangan profesi yang signifikan.

Jika bocoran ini benar adanya, para pahlawan tanpa tanda jasa ini berpotensi memiliki penghasilan yang jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Mari kita bedah informasi yang beredar dan bersiaplah untuk terkejut!

Meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait besaran kenaikan gaji PNS secara keseluruhan untuk tahun 2025, berbagai sumber dan prediksi mengindikasikan adanya peningkatan yang cukup menggembirakan.

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Beberapa waktu lalu, telah beredar kabar mengenai potensi kenaikan gaji pokok ASN (Aparatur Sipil Negara) sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan ini tentu akan berdampak positif pada penghasilan guru PNS di berbagai golongan.

Sebagai gambaran, berikut adalah estimasi besaran gaji pokok PNS guru pada Februari 2025 berdasarkan golongan, dengan asumsi kenaikan 8 persen:

Golongan IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini

Golongan IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Selain kenaikan gaji pokok, kabar yang lebih mengejutkan datang dari potensi peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Beberapa informasi menyebutkan bahwa guru PNS yang telah bersertifikasi pendidik akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Jika informasi ini akurat, maka penghasilan guru PNS akan melonjak signifikan.

Heboh! Utang Pensiunan Dihapus Pemerintah! Ini Fakta Sebenarnya?

Sebagai contoh, jika seorang guru PNS golongan IIIA memiliki gaji pokok sekitar Rp 3.000.000, maka dengan adanya TPG sebesar satu kali gaji pokok, penghasilan bulanannya bisa mencapai Rp 6.000.000!

Tentu saja, besaran ini akan berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja guru.

Kabar baik lainnya terkait TPG adalah perubahan mekanisme pencairannya.

Laman: 1 2