Wacana pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) kembali mencuat dan mendapatkan perhatian publik.
Masyarakat BMR semakin optimis setelah mendengar kabar bahwa wilayah mereka termasuk dalam daftar calon provinsi baru yang berpotensi terwujud pada tahun 2025.
Namun, untuk menjawab pertanyaan apakah Bolmong Raya sudah memenuhi syarat utama menjadi provinsi baru, kita perlu menilik lebih dalam mengenai persyaratan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia.
Syarat Utama Pembentukan Provinsi Baru di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai sumber, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk pembentukan provinsi baru, antara lain:
1. Persetujuan Bersama:
Harus ada persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi bagian provinsi baru dengan bupati/walikota masing-masing.
Selain itu, diperlukan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi induk (dalam hal ini Provinsi Sulawesi Utara) dengan Gubernur Provinsi induk.
2. Persyaratan Dasar Kewilayahan:
– Luas Wilayah Minimal:
Undang-undang mengatur luas wilayah minimal untuk pembentukan provinsi.
Namun, detail angka pastinya bisa berbeda dan memerlukan rujukan lebih spesifik pada peraturan terkait.
2. Jumlah Penduduk Minimal:
Sama halnya dengan luas wilayah, terdapat standar minimal jumlah penduduk yang harus dipenuhi.
3. Batas Wilayah yang Jelas:
Cakupan dan batas wilayah calon provinsi harus jelas dan terdefinisi.
4. Cakupan Wilayah:
Biasanya, sebuah provinsi baru harus terdiri dari minimal lima kabupaten/kota.
Bolmong Raya sendiri terdiri dari Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, sehingga dari aspek jumlah wilayah sudah memenuhi syarat.
5. Batas Usia Minimal Daerah: