Daerah Diminta Tetap Menyesuaikan Secara Bertahap
Meski demikian, pemerintah daerah tetap didorong melakukan penyesuaian struktur anggaran secara bertahap agar dapat memenuhi ketentuan UU HKPD.
DPR RI menilai implementasi kebijakan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah sehingga tidak mengorbankan pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur yang sudah diangkat secara resmi.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan terbaru di DPR RI, nasib PPPK pada 2026 dinyatakan tetap aman dari ancaman pemberhentian akibat aturan batas belanja pegawai 30 persen APBD.
Komisi II DPR RI secara tegas meminta agar implementasi kebijakan dilakukan secara fleksibel dan tidak memicu PHK terhadap PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
Meski tantangan fiskal di sejumlah daerah masih menjadi perhatian, arah kebijakan yang berkembang saat ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk menjaga keberlangsungan status PPPK sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.