Sebagai gambaran, berdasarkan informasi dari pemberitaan, estimasi besaran gaji pokok dan Tukin PNS Kemenag tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan I/a (Gaji Pokok: Rp 2.000.000, Tunjangan Kinerja: Rp 500.000)
Golongan I/b (Gaji Pokok: Rp 2.200.000, Tunjangan Kinerja: Rp 600.000)
Golongan II/a (Gaji Pokok: Rp 3.000.000, Tunjangan Kinerja: Rp 1.000.000)
Golongan II/b (Gaji Pokok: Rp 3.500.000, Tunjangan Kinerja: Rp 1.500.000)
Golongan III/a (Gaji Pokok: Rp 4.500.000, Tunjangan Kinerja: Rp 2.000.000).
Perlu diingat bahwa ini hanyalah estimasi dan besaran Tukin yang sebenarnya bisa berbeda tergantung pada kelas jabatan dan kebijakan yang berlaku.
Cara Melihat Besaran Uang Makan PNS Kemenag Tahun 2025
Besaran uang makan untuk PNS telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Berikut adalah rinciannya:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari kerja efektif
- Golongan III: Rp 37.000 per hari kerja efektif
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari kerja efektif
Anda dapat melihat rincian pembayaran uang makan pada slip gaji bulanan Anda.
Uang makan biasanya dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja efektif dalam satu bulan.
Besaran Tukin & Uang Makan PPPK Kemenag Tahun 2025
Untuk PPPK Kemenag, sistem penggajian dan tunjangan mungkin sedikit berbeda dengan PNS.
- Tukin PPPK: Kemungkinan PPPK juga menerima Tukin, namun struktur dan besarannya bisa berbeda dengan PNS. Informasi terkait Tukin PPPK biasanya akan diatur dalam peraturan khusus untuk PPPK di lingkungan Kemenag atau tercantum dalam perjanjian kerja.
- Uang Makan PPPK: Mengenai uang makan untuk PPPK, Anda perlu merujuk pada peraturan yang berlaku di Kemenag. Kemungkinan besar, PPPK juga menerima uang makan dengan besaran yang disesuaikan.
Cara Melihat Besaran Tukin & Uang Makan PPPK Kemenag Tahun 2025: