Berita

Permendag E-Commerce Baru Resmi Terbit, Aturan Ketat Lindungi Produk Lokal dan Konsumen

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,022 kata 4 halaman
Permendag E-Commerce Baru Resmi Terbit, Aturan Ketat Lindungi Produk Lokal dan Konsumen
Permendag E-Commerce Baru Resmi Terbit, Aturan Ketat Lindungi Produk Lokal dan Konsumen — Prioritas promosi produk lokal

"Aturan PMSE baru tersebut memiliki lima aspek utama yang fokus pada visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital," jelas Budi.

Komitmen Platform dan Tindak Lanjut Implementasi

Menindaklanjuti terbitnya aturan ini, Menteri Perdagangan mengungkapkan bahwa dua platform e-commerce besar telah menyampaikan surat resmi kepada Kemendag.

Surat tersebut berisi rencana aksi dan komitmen konkret untuk mengimplementasikan Permendag ini.

Kelima komitmen yang disampaikan meliputi:

  • Transparansi biaya layanan.

  • Prioritas promosi produk lokal.

  • Pemberian keringanan biaya (insentif) bagi UMKM dan seller lokal.

  • Perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi para penjual.

  • Keterlibatan berkelanjutan dalam dialog dengan pemerintah.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Pengawasan

Agar implementasi berjalan optimal dan tidak terjadi tumpang tindih regulasi, Kemendag menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian UMKM.

Budi menegaskan bahwa akan ada Peraturan Menteri UMKM yang menyelaraskan kebijakan agar saling mengisi dalam memperkuat ekosistem nasional.

Sebagai bentuk kesiapan pengawasan, Kemendag sebelumnya telah melakukan langkah-langkah antisipatif.

Hingga Maret 2026, pihaknya telah melakukan pengawasan luring (offline) terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar, ritel online, classified adsdaily deals, dan pedagang.

Selain itu, langkah tegas juga telah dilakukan dengan menurunkan 2.639 iklan PMSE yang dinilai melanggar aturan.

Pengawasan akan terus diperketat untuk meminimalisir peredaran barang yang tidak memenuhi standar, termasuk barang impor dengan harga sangat rendah (predatory pricing) yang merusak pasar lokal.

Dampak Strategis terhadap Ekonomi Digital Nasional

Dengan berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah menargetkan terciptanya "level playing field" yang lebih adil antara raksasa digital global dan pelaku usaha lokal.

Berita Terkait