Inilah yang membuat status PNS tetap menjadi primadona dan dianggap memberikan rasa aman jangka panjang.
PPPK: Perubahan Signifikan di UU ASN 2023
Secara historis, PPPK hanya mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa jaminan pensiun bulanan.
Namun, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa PPPK juga berhak atas jaminan pensiun.
Saat ini, pemerintah sedang merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang mengatur skema pensiun baru, yang kemungkinan besar akan beralih ke sistem fully funded atau defined contribution (iuran pasti) untuk semua ASN baru, baik PNS maupun PPPK.
Artinya, ke depan, hak pensiun akan disetarakan, meskipun mekanismenya mungkin berbeda dengan sistem lama PNS.
V. Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda.
PNS mencapai masa pensiun pada:
- 58 tahun untuk Pejabat Administrasi
- 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi
- Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional
PPPK mencapai masa pensiun pada:
- 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
- 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
- 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama
Perbedaan ini penting untuk diketahui terutama bagi pelamar yang mendekati batas usia, karena PPPK memberikan fleksibilitas usia pensiun yang lebih tinggi untuk jabatan-jabatan tertentu.
VI. Kabar Terbaru: Seleksi CASN 2025/2026
Memasuki tahun 2025 dan 2026, terdapat sejumlah perkembangan penting yang perlu diketahui oleh calon pelamar.
Jadwal Pengangkatan Serentak
Berdasarkan keputusan bersama antara pemerintah dengan DPR RI, pengangkatan CASN 2024 menjadi ASN akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK tahap I dan tahap II akan digelar serentak pada Maret 2026.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menata sistem pengangkatan ASN yang sebelumnya berbeda-beda di tiap instansi, sehingga kini lebih seragam dan terkoordinasi.
Sistem Seleksi Baru yang Tidak Serempak
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengkaji sistem baru yang memungkinkan peserta CPNS/PPPK mengikuti ujian kapan saja, tidak lagi serempak nasional seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sistem ini didesain karena biaya seleksi serempak yang sangat besar (mencapai Rp1,1 triliun untuk mengetes 6,6 juta orang).
Fitur unggulan dari sistem baru ini antara lain:
- Masa berlaku nilai tes selama dua tahun — peserta bisa menggunakan skor untuk mendaftar formasi yang berbeda.
- Tidak perlu mengulang semua subtes — jika gagal di satu bagian, peserta hanya perlu mengulang bagian yang belum memenuhi passing grade.
- Tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dengan jadwal yang fleksibel.