Beredar luas di media sosial informasi yang menyebutkan bahwa pencairan rapel gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta janda/duda pensiun akan mulai dilakukan pada hari ini, Selasa, 16 Juni 2026.
PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun secara resmi mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks.
Taspen: Belum Ada Regulasi yang Mengatur Rapel
PT Taspen melalui kanal media sosial resminya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur adanya kenaikan gaji maupun pembayaran rapel bagi para pensiunan di tahun 2026.
“Faktanya informasi ini enggak benar alias hoax.
Taspen selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan peraturan pemerintah,” demikian pernyataan resmi PT Taspen yang diunggah melalui akun Instagram resmi mereka.
Pihak Taspen juga menjelaskan bahwa kabar mengenai rapel dan kenaikan gaji ini kerap muncul akibat kekeliruan dalam memahami isi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Perpres tersebut memang memuat rencana kenaikan gaji ASN, namun fokus kebijakannya adalah ASN yang masih aktif bekerja, bukan pensiunan.
Gaji Pensiunan Juni 2026 Masih Mengacu pada PP 8/2024
Terkait pembayaran gaji pokok bulan Juni 2026, PT Taspen memastikan tidak ada perubahan skema maupun tambahan dana.
Besaran nominal yang diterima para pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian pokok pensiun dengan kenaikan sebesar 12 persen yang telah berlaku sejak Januari 2024.
Isu yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan sebesar 16 hingga 20 persen serta pencairan rapelan pada tahun 2026 dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Imbauan untuk Pensiunan
PT Taspen mengimbau seluruh pensiunan, termasuk janda dan duda penerima manfaat, untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.
Masyarakat diharapkan untuk selalu melakukan kroscek dan hanya memercayai informasi yang keluar dari kanal resmi pemerintah atau media sosial terverifikasi milik PT Taspen.
“Tanpa adanya dokumen regulasi resmi seperti Perpres atau Peraturan Pemerintah (PP) baru yang diterbitkan pemerintah, PT Taspen tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyalurkan dana tambahan apa pun ke rekening nasabah,” jelas manajemen Taspen dalam pernyataan resminya.
Jadwal Pembayaran Gaji ke-13
Meskipun isu rapel tidak benar, terdapat kabar baik bagi para pensiunan.
PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan mulai dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Penutup
Masyarakat, khususnya para pensiunan, diharapkan dapat menyaring informasi dengan bijak.
Selalu pastikan kebenaran sebuah berita dengan merujuk pada sumber-sumber terpercaya seperti situs resmi PT Taspen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Keuangan.
Informasi palsu seperti isu pencairan rapel ini hanya akan menimbulkan kegaduhan dan harapan semu.
Dengan memahami fakta yang ada, para pensiunan dapat lebih tenang dalam menjalani hari-hari mereka.