Salah satu indikator utama yang menjadi pertimbangan adalah kinerja fiskal dan perkembangan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal pertama 2026.
Purbaya menyebut bahwa keputusan tidak bisa diambil secara terburu-buru, mengingat kebijakan kenaikan gaji ASN memiliki dampak besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah perlu memastikan ruang fiskal tetap aman dan berkelanjutan.
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut kemungkinan baru dilakukan setelah data ekonomi yang lebih lengkap tersedia, terutama pada triwulan kedua 2026.
Rencana kenaikan gaji ASN 2026 juga melibatkan koordinasi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menteri PANRB sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan terkait usulan kenaikan gaji tersebut.
Namun hingga kini, pembahasan masih berada pada tahap kajian dan belum masuk ke tahap implementasi teknis.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait gaji ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan anggaran, regulasi pendukung, hingga pemerataan manfaat bagi seluruh aparatur negara.
Meski isu kenaikan gaji PNS ramai diperbincangkan, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai besaran kenaikan yang akan diberikan pada 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa belum ada regulasi turunan yang mengatur detail teknis pelaksanaan kenaikan gaji tersebut.
Artinya, kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan evaluasi.
Selama belum ada keputusan resmi, struktur gaji PNS masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan besaran gaji pokok ASN saat ini.