Berita

Kabar Pahit Manis untuk PPPK Paruh Waktu: Secara Aturan Berhak, Realitas di Daerah Beda-Beda

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,411 kata 4 halaman
Kabar Pahit Manis untuk PPPK Paruh Waktu: Secara Aturan Berhak, Realitas di Daerah Beda-Beda
Kabar Pahit Manis untuk PPPK Paruh Waktu: Secara Aturan Berhak, Realitas di Daerah Beda-Beda — Jawabannya ternyata tidak s...

Menjelang pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai Juni 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia masih diliputi tanda tanya.

Apakah mereka akan menerima hak yang sama seperti ASN lainnya, atau justru kembali terpinggirkan?

Jawabannya ternyata tidak sesederhana "ya" atau "tidak".

Meskipun pemerintah pusat telah mengatur secara normatif bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima gaji ke-13, implementasi di lapangan sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 menjadi payung hukum utama pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK.

Dalam regulasi ini, tidak ditemukan perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Secara normatif, keduanya sama-sama disebut sebagai penerima, asalkan memenuhi syarat administrasi dan masa kerja.

Namun, celah utama yang membuat kebijakan ini tidak seragam di seluruh daerah adalah tidak adanya frasa eksplisit "PPPK Paruh Waktu" dalam PP Nomor 9/2026.

Hal ini berimplikasi pada belum adanya payung hukum yang mengikat secara nasional bagi kelompok pegawai tersebut.

Akibatnya, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menginterpretasikan dan mengimplementasikan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing.

Aturan Main yang Perlu Dipahami

Bagi PPPK paruh waktu yang daerahnya menyediakan anggaran, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui:

1. Dasar Perhitungan

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Komponen yang dimaksud meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

2. Proporsional untuk Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

Sama seperti ASN lainnya, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan gaji ke-13, tetapi besaran yang diterima dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

Berikut ketentuannya:

 
 
Masa Kerja Status Penerimaan
≥ 12 bulan Mendapat gaji ke-13 penuh
≥ 1 bulan, < 12 bulan Mendapat gaji ke-13 secara proporsional dengan rumus (n/12) × besaran penghasilan satu bulan (n = jumlah bulan masa kerja)
< 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 Tidak berhak menerima gaji ke-13

3. Tidak Ada Pemotongan Iuran

Salah satu kabar baik dari kebijakan tahun ini: gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apapun.

Penerima menerima dana dalam jumlah utuh sesuai hak masing-masing.

4. Jadwal Pencairan

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Pencairan dilakukan secara bertahap, dan jika karena kendala teknis belum dapat dibayarkan tepat waktu, proses dapat dilanjutkan setelah Juni 2026.

Realitas Beragam di Daerah — Ada yang Dapat, Ada yang Tidak

Kebijakan yang tidak seragam ini menghasilkan realitas yang sangat beragam di berbagai daerah.

Berikut adalah data faktual implementasi gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu di beberapa daerah:

 
 
Daerah Status Penerimaan Keterangan
Kab. Bangka Dapat Pemkab Bangka menganggarkan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK, termasuk paruh waktu. Bupati Fery Insani memastikan, "Aman gak ada yang tidak dapat, semua kita anggarkan kok, termasuk PPPK paruh waktu".
Kota Medan Dapat 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima THR dan gaji ke-13. Sekda Kota Medan menegaskan, "Jadi teman-teman PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir lagi, karena regulasinya sudah jelas".
Kota Mataram Dapat 3.067 PPPK paruh waktu akan menerima THR Lebaran 2026, namun hanya mendapatkan THR atau gaji ke-13 saja (tidak mendapat TPP).
Prov. Lampung Dapat Dialokasikan dalam APBD untuk 863 orang PPPK paruh waktu.
Kab. Tuban Dapat Anggaran disiapkan Pemkab Tuban.
Kab. Sleman Tidak Dapat Pemkab Sleman menyiapkan Rp44,4 miliar untuk gaji ke-13 ASN. "Untuk PPPK paruh waktu belum teranggarkan dan tidak menerima gaji 13," tegas Kepala BKAD Sleman Abu Bakar.
Kab. Bangka Barat Tidak Dapat PPPK paruh waktu hanya mendapat THR yang telah cair Maret 2026. Untuk gaji ke-13, "tidak ada pembayaran".
Prov. Sulawesi Barat Tidak Dapat Tidak ada alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13 PPPK di APBD 2026. Berlaku bagi seluruh kategori PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Sorotan: Sulawesi Barat — Terjepit Fiskal, PPPK Tak Terima Hak

Kasus Provinsi Sulawesi Barat menjadi gambaran paling nyata bagaimana tekanan fiskal daerah dapat menghambat pemenuhan hak PPPK paruh waktu.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menjelaskan bahwa kebijakan tidak dibayarkannya THR dan gaji ke-13 ini berlaku bagi seluruh tenaga P3K, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Faktor utamanya sederhana: anggaran tidak dialokasikan dalam postur APBD murni daerah. "Gaji 13... memang dalam APBD kita ini di Sulawesi Barat, ini tidak ada alokasi anggaran atau porsi anggaran yang untuk tenaga P3K, baik itu penuh dan paruh waktu," ujar Junda kepada RRI.

Sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah yang tertekan, Pemprov Sulbar memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) selama dua bulan bagi PPPK dan PPPK paruh waktu, terhitung mulai 16 Maret hingga 16 Mei 2026.

Meski demikian, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan.

Pemprov Sulbar juga mengakui tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan.

Target pendapatan dari dua sumber pajak utama turun drastis—pajak BBM dari Rp140 miliar menjadi Rp103 miliar, dan pajak rokok dari Rp140 miliar menjadi Rp113 miliar, total turun sekitar Rp64 miliar.

"Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan," jelas Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan, di mana guru PNS diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.

Evaluasi kebijakan dilakukan secara berkala, dengan kemungkinan perpanjangan WFH jika kondisi keuangan daerah masih belum membaik.

Perbandingan Kecil: Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Untuk memahami konteks lebih luas, penting mengetahui perbedaan besaran gaji antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu:

 
 
Aspek PPPK Penuh Waktu PPPK Paruh Waktu
Dasar Hukum Perpres Nomor 11 Tahun 2024 KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
Gaji (contoh Gol. I) Rp1.938.500 – Rp2.900.000 Mengikuti UMP/UMK daerah atau gaji terakhir saat honorer
Gaji (contoh Gol. XIV) Rp3.940.900 – Rp6.472.500 Mengikuti UMP/UMK daerah atau gaji terakhir saat honorer
Tunjangan Mendapat tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja Bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran daerah masing-masing

PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih terbatas (biasanya 4–6 jam per hari), sehingga besaran gaji bulanan mereka sudah dihitung berdasarkan beban dan jam kerja tersebut.

Dengan demikian, gaji ke-13 yang diterima juga merujuk pada besaran penghasilan bulanan tersebut, bukan standar gaji PPPK penuh waktu yang lebih tinggi.

Yang Perlu Diperhatikan PPPK Paruh Waktu

Mengingat kondisi yang masih beragam, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Prioritaskan informasi resmi dari pemerintah daerah setempat. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya.

  2. Hubungi BKD atau BKAD setempat untuk menanyakan kepastian alokasi anggaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu di daerah Anda. Wali Kota Medan, Wali Kota Mataram, dan Bupati Lampung telah memastikan penerimaan; sementara Pemprov Sulbar, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bangka Barat belum dapat memberikannya tahun ini.

  3. Pantau jadwal pencairan mulai awal Juni 2026, karena pemerintah menargetkan transfer ke rekening masing-masing dilakukan secara bertahap pada bulan tersebut.

  4. Pahami hak Anda. Secara normatif, PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori penerima berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Daerah yang tidak dapat membayarkan biasanya karena keterbatasan fiskal, bukan karena aturan melarang.

  5. Periksa masa kerja Anda. Jika masa kerja belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026, secara regulasi tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

Imbauan Pemerintah

Kementerian Dalam Negeri mengimbau pemerintah daerah yang belum dapat mengalokasikan anggaran untuk segera mencari solusi melalui mekanisme APBD Perubahan.

Sementara itu, PPPK paruh waktu di daerah yang belum mampu membayarkan tetap akan menerima gaji bulanan seperti biasa.

Masyarakat, khususnya PPPK paruh waktu, diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah setempat dan tidak mudah percaya pada informasi hoaks yang beredar di media sosial.


Kesimpulan: Jawaban untuk pertanyaan "PPPK paruh waktu dapat gaji ke-13 atau tidak?" sangat bergantung pada daerah masing-masing.

Secara normatif, mereka berhak berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, realisasi di lapangan sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan daerah.

Kota Medan, Kota Mataram, dan Kabupaten Bangka menjadi contoh positif yang telah mengalokasikan anggaran, sementara Sulawesi Barat, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bangka Barat menjadi contoh daerah yang belum mampu membayarkan hak tersebut karena keterbatasan anggaran.

Untuk kepastian di daerah Anda, jangan ragu untuk menghubungi BKD atau BKAD setempat.

Berita Terkait