Ekonomi

Kabar Baru! Gaji PNS dan Pensiunan Mei 2026 Resmi Ditegaskan Taspen, Segini Nominalnya

Diperbarui 0 3 mnt baca 495 kata 3 halaman
Kabar Baru! Gaji PNS dan Pensiunan Mei 2026 Resmi Ditegaskan Taspen, Segini Nominalnya
Kabar Baru! Gaji PNS dan Pensiunan Mei 2026 Resmi Ditegaskan Taspen, Segini Nominalnya — Berbagai rumor sempat beredar, mu...

Hingga akhir April 2026, belum ada regulasi baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji atau pemberian rapelan.

Taspen juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi agar tidak terjebak kabar palsu.

Status Gaji PNS dan Pensiunan 2026: “Status Quo”

Dalam penjelasan terbarunya, Taspen menyebut bahwa tahun 2026 merupakan periode status quo, artinya tidak ada penyesuaian gaji pokok bagi PNS maupun pensiunan.

Dengan demikian, nominal gaji yang diterima pada Mei 2026 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yaitu regulasi terakhir yang mengatur besaran gaji pokok pensiunan.

Rincian Nominal Gaji Pensiunan Mei 2026

Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku hingga Mei 2026:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan-tunjangan yang tetap diberikan seperti:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan pangan (beras)
  • THR dan gaji ke-13

Beberapa wilayah seperti Papua juga mendapatkan tunjangan kemahalan sesuai ketentuan.

Berita Terkait