Berita

Kabar Baik untuk Orang Tua! PIP 2026 Kini Merambah ke Jenjang TK/PAUD dengan Dana Rp450.000

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,016 kata 4 halaman
Kabar Baik untuk Orang Tua! PIP 2026 Kini Merambah ke Jenjang TK/PAUD dengan Dana Rp450.000
Dana Pip – Kabar Baik untuk Orang Tua! PIP 2026 Kini Merambah ke Jenjang TK/PAUD dengan Dana Rp450.000 — Apa Itu Program I...

Hanya keluarga yang berada pada desil 1 hingga 4 yang umumnya memenuhi syarat untuk menerima berbagai program bantuan pemerintah, termasuk PIP.


Rincian Nominal Bantuan PIP 2026 per Jenjang Pendidikan

Besaran bantuan PIP yang diterima setiap siswa per tahun adalah sebagai berikut:

Jenjang Pendidikan Nominal Bantuan
TK / PAUD Rp450.000
SD / Paket A Rp450.000
SMP / Paket B Rp750.000
SMA / SMK / Paket C Rp1.800.000

Catatan Penting untuk Siswa Kelas Awal dan Kelas Akhir:

Untuk siswa baru dan kelas akhir, dana yang diterima adalah setengah dari jumlah nominal tersebut.

Rinciannya sebagai berikut:

Jenjang Kelas Nominal
SD Kelas I dan VI Rp225.000
SD Kelas II–V Rp450.000
SMP Kelas VII dan IX Rp375.000
SMP Kelas VIII Rp750.000
SMA/SMK Kelas X dan XII Rp900.000
SMA/SMK Kelas XI Rp1.800.000

Dana PIP disalurkan langsung dalam bentuk uang tunai ke rekening siswa untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti seragam, sepatu, tas, buku, alat tulis, hingga biaya sekolah.


Jadwal Pencairan PIP 2026

Pemerintah menyiapkan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 dalam tiga tahap:

Tahap Periode Keterangan
Tahap 1 Februari – April 2026 Ditujukan untuk siswa kelas akhir dan data DTKS
Tahap 2 Mei – September 2026 Untuk penerima reguler
Tahap 3 Oktober – Desember 2026 Untuk penerima susulan

Perlu diperhatikan: Penerima manfaat hanya akan menerima pencairan satu kali dalam setahun, yaitu pada salah satu dari tiga termin tersebut.

Khusus untuk murid TK, karena data baru diajukan pada Desember 2025, penyaluran PIP murid TK dilakukan pada Termin 2 dan Termin 3.


Syarat Kelayakan Penerima PIP 2026

Untuk dapat menerima bantuan PIP 2026, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan utama:

  1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1–4

  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah

  3. Data siswa valid dan sinkron antara DTSEN, Dukcapil, dan Dapodik

  4. Rekening PIP sudah aktif


Cara Cek Status Penerima PIP 2026

Berita Terkait