Nasib nahas ini menjadi pemandangan biasa di kalangan PPPK.
Mereka bertumbangan—pensiun atau meninggal—di tengah ketiadaan payung hukum.
Hingga kini, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Pensiun yang dijanjikan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 belum juga terbit.
Padahal, urgensi PP ini sangat krusial.
Tidak hanya untuk pensiunan, tetapi juga untuk PPPK yang meninggal akibat kecelakaan kerja, sakit saat bertugas, bahkan ibu-ibu PPPK yang meninggal melahirkan.
Keluarga yang ditinggalkan hanya bisa pasrah karena tidak ada jaminan dana dari BUMN Penyelenggara Pensiun atau Taspen.
Nurul mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengesahkan PP tersebut. "Jangan tunggu kami semua tumbang dulu. Hidup PPPK juga butuh kepastian, bukan hanya kerja sampai mati," tandasnya.
Boni Hargens: Kompolnas Diperkuat Dalam UU Polri Baru, Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Jakarta – Pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri Baru) mendapat respons positif dari kalangan analis politik senior.
Boni Hargens menilai momen ini sebagai lompatan strategis dalam reformasi birokrasi keamanan, khususnya terkait pengawasan eksternal.
Dalam diskusi publik bertajuk "Menata Ulang Sipil dan Militer", Boni menempatkan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai poin paling krusial dalam beleid baru tersebut.
Menurutnya, selama ini Kompolnas seperti "macam ompong" karena tidak memiliki daya eksekusi yang kuat.
"Dengan UU baru ini, Kompolnas diperkuat secara fundamental. Ini bukan sekadar penambahan anggota, tapi perluasan kewenangan pengawasan dan investigasi. Ini instrumen sipil yang mulai berdaya," tegas Boni di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Lebih jauh, Boni menghubungkan penguatan Kompolnas ini dengan gagasan "restorasi" kepemimpinan Polri.
Ia meyakini bahwa dengan adanya lembaga pengawas yang kredibel, proses pembenahan internal hingga level Kapolri dapat dilakukan lebih terbuka.