Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih disalurkan menggunakan skema triwulanan yang terbagi menjadi empat tahap sepanjang tahun.
Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret.
Tahap kedua mencakup periode April hingga Juni.
Tahap ketiga dijadwalkan pada Juli hingga September.
Sedangkan tahap keempat berlangsung pada Oktober hingga Desember.
Untuk BPNT, besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 setiap tahap karena dibayarkan untuk tiga bulan sekaligus.
Sementara itu, nominal PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima, mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap berdasarkan komponen yang dimiliki dalam keluarga.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya Informasi yang Belum Terverifikasi
Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan bantuan sosial.
Setiap informasi mengenai program pemerintah sebaiknya dipastikan terlebih dahulu melalui kanal resmi yang disediakan oleh instansi terkait.
Transformasi sistem bantuan sosial yang sedang dipersiapkan merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan mekanisme perlindungan sosial yang lebih efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki dasar atau penjelasan resmi dari pemerintah.