Bungko News – JAKARTA – Tahun 2026 pemerintah membuka peluang emas bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cukup dengan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), setiap keluarga berhak mendapatkan lima jenis bantuan sosial (bansos) sekaligus.
Program ini dirancang untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran, efisien, dan bebas dari tumpang tindih data.
Melansir laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan berbagai sumber terpercaya, berikut adalah daftar lengkap 5 bansos yang bisa dicairkan hanya dengan satu KTP di 2026, beserta syarat dan mekanisme pencairannya.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan keluarga miskin.
Pada 2026, PKH akan disalurkan kepada KPM yang memenuhi syarat dan terdaftar di DTSEN.
Besaran Bantuan:
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000/tahun - Anak usia 0–6 tahun: Rp3.000.000/tahun - SD/sederajat: Rp900.000/tahun - SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun - SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun - Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun - Lansia 60+ tahun: Rp2.400.000/tahunSyarat Pencairan:
- Terdaftar di DTSEN (Desil 1–2 prioritas utama) - Memiliki KTP valid dan data kependudukan sesuai Dukcapil - Memenuhi komponen keluarga (misalnya, ada ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas)2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau yang kini lebih dikenal sebagai Kartu Sembako, akan terus berlanjut di 2026.
Bantuan ini disalurkan melalui mekanisme nontunai menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).