Menjadi seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah tugas mulia yang diemban oleh warga masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mengelola lingkungan terkecil dalam sebuah wilayah.
Sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan pengayoman masyarakat, Ketua RT memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memfasilitasi berbagai kebutuhan warga.
Sebagai bentuk penghargaan dan dukungan atas kinerja mereka, pemerintah daerah memberikan insentif atau yang lebih dikenal dengan sebutan gaji atau honorarium kepada Ketua RT.
Lantas, bagaimana perkembangan gaji terbaru Ketua RT di seluruh Indonesia pada tahun 2025, dan daerah mana yang memberikan kompensasi tertinggi?
Besaran gaji atau honorarium Ketua RT di Indonesia sangat bervariasi dan umumnya ditetapkan melalui peraturan daerah, seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwali), atau Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.
Hal ini menyebabkan adanya perbedaan signifikan antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber terpercaya hingga April 2025, berikut adalah rangkuman gaji atau insentif Ketua RT di beberapa daerah di Indonesia:
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan gaji Ketua RT tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, gaji Ketua RT di Jakarta adalah sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Angka ini ditetapkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi RT di ibu kota.
2. Kota Semarang
Di Kota Semarang, besaran gaji Ketua RT pada tahun 2025 diperkirakan masih sama dengan tahun 2023, yaitu sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
3. Kota Palembang
Kabar baik datang dari Kota Palembang, di mana gaji Ketua RT pada tahun 2025 mengalami peningkatan menjadi Rp 1.000.000 per bulan.
Sebelumnya, insentif yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 per bulan.
4. Kota Makassar
Besaran gaji Ketua RT di Makassar bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000.
5. Kota Pontianak
Gaji Ketua RT di Kota Pontianak pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 1.500.000 per tahun, atau sekitar Rp 125.000 per bulan.
Besaran ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.
6. Kota Yogyakarta
Di Kota Yogyakarta, honorarium untuk Ketua RT tahun 2025 adalah sebesar Rp 250.000 per bulan.
Hal ini berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Jasa Tahun Anggaran 2023.
7. Kabupaten Bandung
Insentif untuk Ketua RW di Kabupaten Bandung adalah sebesar Rp 300.000 per bulan.
Informasi mengenai gaji spesifik untuk Ketua RT di Kabupaten Bandung pada tahun 2025 belum ditemukan dalam sumber yang tersedia.
8. Kota Bekasi
Di Kota Bekasi, Ketua RT menerima bantuan operasional sebesar Rp 5.000.000 setiap tahunnya.
9. Kota Kotamobagu
Insentif untuk Ketua RT di Kota Kotamobagu adalah sebesar Rp 700.000 per bulan.
Berdasarkan data yang terkumpul hingga April 2025, DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan gaji Ketua RT tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Besaran ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain yang datanya berhasil dihimpun.
Perlu diingat bahwa data ini dapat berubah dan belum mencakup seluruh wilayah di Indonesia.
Untuk informasi yang lebih akurat dan terbaru, disarankan untuk merujuk pada peraturan daerah atau menghubungi pemerintah daerah setempat.
Penting untuk dicatat bahwa selain gaji, beberapa daerah mungkin juga memberikan tunjangan atau insentif lain kepada Ketua RT atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada masyarakat.
Meskipun besaran gaji bervariasi, peran Ketua RT tetaplah krusial dalam menjaga harmoni dan kelancaran administrasi di tingkat lingkungan masyarakat. ***