Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! PT Taspen (Persero) memastikan bahwa tiga jenis tunjangan akan dicairkan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok pensiun pada tanggal 1 April 2025.
Kepastian ini tentu menjadi angin segar, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal yang sama.
Meskipun tanggal 1 April 2025 bertepatan dengan hari libur nasional Idul Fitri, PT Taspen menjamin bahwa proses pencairan gaji dan tunjangan pensiun akan tetap berjalan lancar tanpa adanya kendala.
Hal ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada para pensiunan agar dapat merayakan hari raya dengan tenang.
Lantas, tunjangan apa saja yang akan diterima oleh para pensiunan PNS pada tanggal 1 April 2025, dan berapakah nominalnya?
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, berikut adalah rinciannya:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan sah.
Besaran tunjangan suami/istri adalah sebesar 10% dari gaji pokok pensiunan.
Berikut adalah perkiraan nominalnya berdasarkan golongan pensiunan:
- Golongan I: Rp 174.810 – Rp 225.670
- Golongan II: Rp 174.810 – Rp 307.870
- Golongan III: Rp 174.810 – Rp 402.960
- Golongan IV: Rp 174.810 – Rp 495.7101
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan kepada pensiunan PNS yang masih memiliki anak yang memenuhi syarat (belum menikah, belum bekerja, dan berusia maksimal 25 tahun).
Besaran tunjangan anak adalah sebesar 2% dari gaji pokok pensiunan untuk maksimal dua orang anak.
Berikut adalah perkiraan nominal per anak berdasarkan golongan pensiunan:
- Golongan I: Rp 34.962 – Rp 45.134
- Golongan II: Rp 34.962 – Rp 61.574
- Golongan III: Rp 34.962 – Rp 80.592
- Golongan IV: Rp 34.962 – Rp 99.142
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan merupakan bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Besaran tunjangan pangan untuk tahun 2025 masih belum ada informasi resmi, namun biasanya besaran tunjangan ini ditetapkan per bulan dan akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Gaji Pokok Pensiunan PNS April 2025
Selain ketiga tunjangan di atas, para pensiunan PNS juga akan menerima gaji pokok pensiun mereka yang dicairkan setiap tanggal 1.
Berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS untuk bulan April 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.1002
Dengan adanya kepastian pencairan gaji pokok dan ketiga tunjangan ini secara bersamaan pada tanggal 1 April 2025, diharapkan para pensiunan PNS dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih bahagia dan sejahtera.
PT Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang tidak benar atau hoaks terkait pencairan dana pensiun. ***