Tahun 2025 menjadi babak akhir dalam penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya untuk menyelesaikan proses pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Pertanyaan yang banyak muncul di benak para honorer adalah, kapan tepatnya pengangkatan PPPK paruh waktu ini akan dilaksanakan di tahun 2025?
Kabar gembira bagi para honorer, khususnya kategori R2 dan R3, bahwa pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu ditargetkan akan dilaksanakan pada Oktober 2025.
Informasi ini disampaikan oleh berbagai sumber berita, merujuk pada arahan Presiden terkait penataan tenaga honorer.
Menurut laporan dari Puyuhkuayan.com, pengangkatan bagi honorer yang telah lolos seleksi dan mendapatkan formasi akan dilakukan pada bulan Oktober 2025.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para honorer yang selama ini menantikan kejelasan status kepegawaian mereka.
Senada dengan hal tersebut, sebuah laporan berita dari MetroTV yang diunggah di YouTube juga menyampaikan bahwa pelantikan calon PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, direncanakan pada Oktober 2025.
Kebijakan mengenai PPPK paruh waktu ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek terkait PPPK paruh waktu, mulai dari jenis jabatan yang dapat diisi, hingga hak dan kewajiban pegawai.
Antaranews.com melaporkan bahwa Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan beberapa jenis jabatan yang akan diisi oleh PPPK paruh waktu, termasuk di antaranya adalah guru dan tenaga kependidikan.
Selain itu, keputusan ini juga mengatur bahwa upah PPPK paruh waktu paling sedikit akan setara dengan upah yang diterima saat menjadi honorer atau setara dengan upah minimum daerah, serta fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, juga memberikan informasi terbaru terkait pengangkatan PPPK paruh waktu.
Melalui berita yang dilansir oleh JPNN.com, beliau menyampaikan bahwa pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu harus segera dipersiapkan.
Beliau menekankan bahwa tahun 2025 merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depannya pemerintah akan lebih fokus pada perekrutan dari kalangan fresh graduate.
Informasi ini juga ditegaskan dalam siaran pers di laman resmi BKN.
Kepala BKN menyatakan bahwa PPPK paruh waktu merupakan solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Penegasan bahwa tahun 2025 adalah tahun terakhir penataan honorer menjadi ASN, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, memiliki implikasi yang signifikan.
Para honorer diharapkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam mengikuti proses seleksi yang akan dilakukan.
Pemerintah berupaya untuk mengakomodir tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun tetap dengan memperhatikan regulasi dan kebutuhan organisasi. ***