Berita

Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Mei 2026, Taspen Pastikan Tepat Waktu! Ini Rincian Golongan I-IV dan Tunjangan Lengkap

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,066 kata 4 halaman
Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Mei 2026, Taspen Pastikan Tepat Waktu! Ini Rincian Golongan I-IV dan Tunjangan Lengkap
Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Mei 2026, Taspen Pastikan Tepat Waktu! Ini Rincian Golongan I-IV dan Tunjangan Lengkap — Lantas,...

Besaran ini bersifat progresif: semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar pula pensiun yang diterima.

📊 Tabel Gaji Pensiun PNS 2026

 
 
Golongan Sub-golongan Rentang Gaji Pensiun (per bulan)
I (Juru) 1a Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  1c Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  1d Rp1.748.100 – Rp2.256.700
II (Pengatur) 2a Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  2b Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  2c Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  2d Rp1.748.100 – Rp3.208.800
III (Penata) 3a Rp1.748.100 – Rp3.343.900
  3b Rp1.748.100 – Rp3.484.100
  3c Rp1.748.100 – Rp3.629.400
  3d Rp1.748.100 – Rp3.779.800
IV (Pembina) 4a Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  4b Rp1.748.100 – Rp4.385.300
  4c Rp1.748.100 – Rp4.576.500
  4d Rp1.748.100 – Rp4.774.300
  4e Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024


Tunjangan Tambahan yang Diterima Pensiunan Setiap Bulan

Selain gaji pokok pensiun, para pensiunan juga berhak atas sejumlah tunjangan tambahan yang diberikan setiap bulan.

Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan Keluarga – Diberikan untuk suami/istri dan anak.

  2. Tunjangan Pangan – Bantuan biaya pangan bulanan.

  3. Tunjangan Jabatan (jika memenuhi syarat) – Disesuaikan dengan jabatan terakhir saat masih aktif.

  4. Tunjangan Kinerja (bagi pensiunan tertentu).

💡 Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan mencakup seluruh komponen penghasilan bulanan tersebut, bukan hanya gaji pokok.

Kelima tunjangan ini langsung ditransfer bersamaan dengan gaji pokok pensiun setiap bulan ke rekening pensiunan yang telah terverifikasi.


Gaji ke-13 Pensiunan 2026: Jadwal, Aturan, dan Nominal

Salah satu kabar yang paling dinantikan para pensiunan adalah gaji ke-13 tahun 2026.

Pemerintah telah memastikan pencairannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

🗓️ Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Paling cepat Juni 2026.

Jika belum dapat dibayarkan tepat waktu pada bulan Juni, pemerintah memberikan kelonggaran pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.

Berita Terkait