Bungko News – Memasuki periode setelah Hari Raya Idul Adha 1447 H, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut mencermati kembali besaran gaji pensiun yang akan diterima. Hingga saat ini, pemerintah masih memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pembayaran pensiun untuk periode 2026, dengan skema pensiun pokok yang telah disesuaikan menyusul kenaikan 12% yang berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Aturan PP 8/2024 Masih Jadi Rujukan
Mengingat belum adanya regulasi baru yang menggantikan atau merevisi PP Nomor 8 Tahun 2024, PT Taspen (Persero) juga menegaskan pembayaran pensiun masih mengikuti aturan tersebut tanpa tambahan kenaikan baru. Dengan kata lain, meskipun telah memasuki tahun 2026, besaran nominal yang cair ke rekening pensiunan belum mengalami penyesuaian persentase lebih lanjut selain yang telah ditetapkan pada awal 2024 lalu.
Rincian Gaji Pensiun Pokok Golongan I–IV
Pensiun pokok merupakan pembayaran dasar yang diterima setiap bulan.
Nominal ini berbeda dengan total penghasilan yang didapat, karena belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I (Juru)
| Golongan | Kisaran Gaji Pokok |
|---|---|
| Ia | Rp1.748.100 – Rp1.962.200 |
| Ib | Rp1.748.100 – Rp2.077.300 |
| Ic | Rp1.748.100 – Rp2.165.200 |
| Id | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
Golongan II (Pengatur)
| Golongan | Kisaran Gaji Pokok |
|---|---|
| IIa | Rp1.748.100 – Rp2.833.900 |
| IIb | Rp1.748.100 – Rp2.953.800 |
| IIc | Rp1.748.100 – Rp3.078.700 |
| IId | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
Golongan III (Penata)