Isu Rapel Dipastikan Tidak Benar
Selain isu kenaikan gaji, kabar mengenai pencairan rapel juga banyak beredar.
Namun, Taspen menegaskan bahwa rapel hanya bisa diberikan jika terdapat aturan resmi yang mengatur perubahan gaji secara retroaktif.
Faktanya, hingga saat ini tidak ada regulasi baru yang mengatur hal tersebut.
Oleh karena itu, klaim adanya pembayaran rapel kepada pensiunan PNS juga dinyatakan tidak benar.
Taspen bahkan menyebut informasi tersebut sebagai hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya para pensiunan yang menantikan kabar tersebut.
Klarifikasi Resmi: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral
Dalam beberapa hari terakhir, isu ini kembali mencuat seiring mendekatnya jadwal pencairan gaji pensiunan pada awal Mei 2026.
Banyak informasi viral yang menyebut adanya kenaikan hingga 12 persen serta pencairan rapel dalam waktu bersamaan.
Namun, klarifikasi terbaru dari Taspen menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan terkait gaji pensiunan.
Selain itu, Taspen juga mengingatkan adanya potensi penipuan yang memanfaatkan isu tersebut, seperti permintaan data pribadi dengan dalih pencairan rapel.
Kenaikan Gaji Tidak Otomatis Terjadi
Perlu dipahami bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS tidak terjadi secara otomatis setiap tahun.
Kebijakan tersebut harus melalui proses panjang, termasuk pertimbangan kondisi fiskal negara dan penerbitan regulasi resmi oleh pemerintah.
Bahkan, Taspen menegaskan bahwa kenaikan gaji hanya bisa dilakukan jika pemerintah telah mengeluarkan aturan baru, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun kebijakan lainnya.