Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah telah secara resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025.
Tunjangan spesial ini bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga mencakup hingga empat komponen penting yang akan meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
Lantas, apa saja komponen tersebut dan bagaimana cara mengecek pencairannya? Yuk, simak ulasan lengkapnya!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 bagi PNS tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen utama.
Komponen ini memastikan bahwa tunjangan yang diterima tidak hanya sekadar gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang melekat pada status PNS.
Berikut adalah rincian komponen gaji ke-13:
1. Gaji Pokok:
Ini merupakan dasar perhitungan utama dalam pemberian gaji ke-13.
Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan masa kerja PNS.
2. Tunjangan Keluarga:
Tunjangan ini diberikan untuk PNS yang telah menikah dan memiliki anak.
Besaran tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
3. Tunjangan Pangan:
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pokok, PNS juga menerima tunjangan pangan yang besarannya telah ditentukan oleh pemerintah.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum:
Komponen ini diberikan sesuai dengan jabatan yang diemban oleh PNS atau sebagai tunjangan umum bagi yang tidak memiliki jabatan struktural.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin):
Bagi PNS di instansi yang menerapkan sistem tunjangan kinerja, komponen ini juga termasuk dalam perhitungan gaji ke-13.
Besaran tukin yang diterima akan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing PNS.
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar bulan Juni atau Juli.
Hal ini bertujuan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Bagi para pensiunan PNS, pencairan gaji ke-13 juga dijadwalkan pada periode yang sama dengan besaran yang setara dengan gaji pensiun pokok bulanan mereka.
Untuk memastikan informasi yang akurat mengenai jadwal dan besaran gaji ke-13, PNS dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:
1. Laman Resmi PT Taspen (Persero):
Bagi pensiunan PNS, PT Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun akan menjadi sumber informasi utama terkait pencairan gaji ke-13.
Pantau terus laman resmi PT Taspen untuk mendapatkan pengumuman terbaru.
2. Pengumuman Resmi BKN dan Kementerian Keuangan:
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan juga akan mengeluarkan pengumuman resmi terkait jadwal dan rincian gaji ke-13.
Informasi ini biasanya akan disebarkan melalui berbagai kanal komunikasi pemerintah.
3. Menghubungi Instansi Terakhir Bertugas:
PNS aktif dapat menghubungi bagian kepegawaian di instansi tempat mereka bekerja untuk mendapatkan informasi administratif tambahan terkait pencairan gaji ke-13.
4. Aplikasi Andal by Taspen:
Pensiunan PNS juga dapat memanfaatkan aplikasi “Andal by Taspen” untuk memantau informasi terkait pencairan dana pensiun, termasuk gaji ke-13.
5. Pantau Media Terpercaya:
Berita mengenai pencairan gaji ke-13 biasanya akan diinformasikan oleh media-media daring dan cetak yang terpercaya.
Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber yang kredibel.
Dalam menanti pencairan gaji ke-13, penting bagi seluruh PNS dan pensiunan untuk tetap waspada terhadap berbagai informasi yang tidak benar atau hoaks.
Selalu pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber-sumber resmi pemerintah atau media terpercaya.
Dengan adanya gaji ke-13 yang mencakup berbagai komponen penting ini, diharapkan dapat memberikan angin segar dan meningkatkan kesejahteraan para PNS di seluruh Indonesia.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi terkait pencairannya agar Anda tidak ketinggalan kabar baik ini! ***