Berita
Beranda / Berita / Kabar Bahagia Pensiunan PNS: PMK Terbaru Sri Mulyani Ungkap Jadwal Cair dan Rincian Gaji Ke-13 Tahun 2025

Kabar Bahagia Pensiunan PNS: PMK Terbaru Sri Mulyani Ungkap Jadwal Cair dan Rincian Gaji Ke-13 Tahun 2025

D6d7bcd52f11bc3d1bbb3bd648bfb5180b04bf984c12ac000f5c0a5ad62618c6

Kabar gembira bagi para purnabakti Pegawai Negeri Sipil (PNS)!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kembali memberikan angin segar dengan menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025.

Kebijakan ini tentu menjadi penantian bagi para pensiunan sebagai wujud apresiasi negara atas pengabdian mereka.

Kepastian pencairan gaji ke-13 ini semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas mengenai pelaksanaan dan teknis pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan.

Setelah PPPK Penuh Waktu, Giliran Honorer Paruh Waktu Isi DRH? Ini Bocoran Jadwalnya

Selain PMK tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden juga turut memperkuat implementasi kebijakan ini.

Salah satu informasi yang paling dinantikan oleh para pensiunan adalah jadwal pasti pencairan gaji ke-13.

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025.

“Pembayaran gaji ke-13 merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pensiunan,” tegas Sri Mulyani dalam rilis resmi.

Dengan demikian, para pensiunan dapat mempersiapkan diri untuk menerima hak mereka pada waktu yang telah ditentukan.

Nilai PPPK Tahap 2 Sama? Ini Cara Menentukan Peringkat Berdasarkan Aturan Terbaru

Lantas, apa saja komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 ini?

Meskipun rincian lengkap dan persisnya akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pelaksanaan, namun secara umum, komponen gaji ke-13 pensiunan PNS akan meliputi:

  • Pensiun Pokok: Besaran pensiun pokok yang diterima setiap bulannya.
  • Tunjangan Keluarga: Jika pensiunan memiliki istri/suami dan/atau anak yang memenuhi persyaratan.
  • Tunjangan Pangan: Tunjangan dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Penting untuk dicatat bahwa komponen gaji ke-13 untuk pensiunan sedikit berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Untuk ASN aktif, gaji ke-13 juga meliputi tunjangan kinerja, yang tentunya tidak berlaku bagi pensiunan.

Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai detail nominal untuk setiap golongan pensiunan, informasi dari Puyuh Kuayan menyebutkan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS golongan I hingga IV akan dicairkan mulai Juni 2025 sesuai dengan PMK terbaru dari Sri Mulyani.

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Sebentar Lagi! Ini Cara Cek Hasilnya

Detail nominal pastinya akan segera diumumkan oleh pihak terkait.

Dengan adanya kepastian hukum dan jadwal yang jelas, diharapkan para pensiunan PNS dapat menyambut pencairan gaji ke-13 ini dengan sukacita dan dapat memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para purnabakti sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka kepada negara. ***Â