Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan (per 1 Juni 2026): Harap diperhatikan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Besaran Nominal untuk Pegawai Non-ASN dan Pejabat Struktural
Selain itu, pemerintah juga mengatur secara rinci besaran maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di lingkungan lembaga pemerintah.
Besarannya dibedakan berdasarkan jenjang jabatan, pendidikan, serta masa kerja.
Berikut tabel rincian nominalnya untuk memudahkan Anda mengecek perkiraan:
| Kategori / Jabatan | Perkiraan Nominal Gaji ke-13 2026 |
|---|---|
| Pimpinan Lembaga Nonstruktural | |
| Ketua / Kepala | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua / Wakil Kepala | Rp29.665.400 |
| Sekretaris / Anggota | Rp28.104.300 |
| Pejabat Eselon | |
| Eselon I | Sekitar Rp24.886.200 |
| Eselon II | Sekitar Rp19.514.300 |
| Eselon III | Sekitar Rp13.842.300 |
| Eselon IV | Sekitar Rp10.612.900 |
| Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan | |
| Lulusan SD - SMP/sederajat | Sekitar Rp4.285.200 - Rp5.052.600 |
| Lulusan SMA - D1/sederajat | Sekitar Rp4.907.700 - Rp5.861.500 |
| Lulusan DII - DIII/sederajat | Sekitar Rp5.400.000 - Rp6.500.000 |
| Lulusan DIV / S1 | Sekitar Rp6.591.000 - Rp7.825.800 |
| Lulusan S2 - S3 | Sekitar Rp7.700.000 - Rp9.000.000 |
Yang Tidak Termasuk dalam Komponen Gaji Ke-13
Meskipun komponennya cukup lengkap, pemerintah juga menegaskan bahwa beberapa jenis tunjangan tambahan tidak masuk dalam perhitungan gaji ke-13 untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Komponen yang tidak dibayarkan antara lain:
-
Insentif kerja
-
Tunjangan risiko
-
Tunjangan pengamanan
-
Tunjangan khusus tertentu
-
Potongan iuran wajib bulanan
Sumber Anggaran dan Dampak Ekonomi
Pembayaran gaji ke-13 ini dibebankan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing satuan kerja.
Untuk instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan untuk pemerintah daerah bersumber dari APBD.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini disiapkan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional menjelang tahun ajaran baru.
Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menambahkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.
"Tanpa potongan iuran dan potongan lain.
Namun, dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Catatan Penting dan Imbauan
Pemerintah mengimbau seluruh penerima untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal-kanal instansi masing-masing.
Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya untuk menghindari berita hoaks yang meresahkan.
Bagi para pensiunan, dana akan ditransfer langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing.
Pastikan data diri telah terupdate dan lakukan autentikasi berkala melalui aplikasi Andal by Taspen untuk kelancaran pencairan.
Seluruh ASN, TNI/Polri, PPPK, pensiunan, dan penerima tunjangan diharapkan bersiap menyambut tambahan rezeki yang akan segera masuk ke rekening pada Juni 2026 mendatang.
Jangan lewatkan momen ini untuk mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak dan keluarga di tahun ajaran baru!