Berita

Gaji ke-13 2026 Segera Cair: PNS Dapat Penuh, PPPK Dapat Proporsional, Pensiunan Juga Kebagian! Simak Rinciannya

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
Gaji ke-13 2026 Segera Cair: PNS Dapat Penuh, PPPK Dapat Proporsional, Pensiunan Juga Kebagian! Simak Rinciannya
Gaji ke-13 2026 Segera Cair: PNS Dapat Penuh, PPPK Dapat Proporsional, Pensiunan Juga Kebagian! Simak Rinciannya — Kabar g...
  • Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan (per 1 Juni 2026): Harap diperhatikan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

  • Besaran Nominal untuk Pegawai Non-ASN dan Pejabat Struktural

    Selain itu, pemerintah juga mengatur secara rinci besaran maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di lingkungan lembaga pemerintah.

    Besarannya dibedakan berdasarkan jenjang jabatan, pendidikan, serta masa kerja.

    Berikut tabel rincian nominalnya untuk memudahkan Anda mengecek perkiraan:

     
     
    Kategori / Jabatan Perkiraan Nominal Gaji ke-13 2026
    Pimpinan Lembaga Nonstruktural  
    Ketua / Kepala Rp31.474.800
    Wakil Ketua / Wakil Kepala Rp29.665.400
    Sekretaris / Anggota Rp28.104.300
    Pejabat Eselon  
    Eselon I Sekitar Rp24.886.200
    Eselon II Sekitar Rp19.514.300
    Eselon III Sekitar Rp13.842.300
    Eselon IV Sekitar Rp10.612.900
    Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan  
    Lulusan SD - SMP/sederajat Sekitar Rp4.285.200 - Rp5.052.600
    Lulusan SMA - D1/sederajat Sekitar Rp4.907.700 - Rp5.861.500
    Lulusan DII - DIII/sederajat Sekitar Rp5.400.000 - Rp6.500.000
    Lulusan DIV / S1 Sekitar Rp6.591.000 - Rp7.825.800
    Lulusan S2 - S3 Sekitar Rp7.700.000 - Rp9.000.000

    Yang Tidak Termasuk dalam Komponen Gaji Ke-13

    Meskipun komponennya cukup lengkap, pemerintah juga menegaskan bahwa beberapa jenis tunjangan tambahan tidak masuk dalam perhitungan gaji ke-13 untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara.

    Komponen yang tidak dibayarkan antara lain:

    Sumber Anggaran dan Dampak Ekonomi

    Pembayaran gaji ke-13 ini dibebankan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing satuan kerja.

    Untuk instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan untuk pemerintah daerah bersumber dari APBD.

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini disiapkan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional menjelang tahun ajaran baru.

    Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menambahkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.

    "Tanpa potongan iuran dan potongan lain.

    Namun, dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

    Catatan Penting dan Imbauan

    Pemerintah mengimbau seluruh penerima untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal-kanal instansi masing-masing.

    Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya untuk menghindari berita hoaks yang meresahkan.

    Bagi para pensiunan, dana akan ditransfer langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing.

    Pastikan data diri telah terupdate dan lakukan autentikasi berkala melalui aplikasi Andal by Taspen untuk kelancaran pencairan.

    Seluruh ASN, TNI/Polri, PPPK, pensiunan, dan penerima tunjangan diharapkan bersiap menyambut tambahan rezeki yang akan segera masuk ke rekening pada Juni 2026 mendatang.

    Jangan lewatkan momen ini untuk mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak dan keluarga di tahun ajaran baru!

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait