Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025.
Pemerintah masih menggunakan acuan kebijakan sebelumnya dalam menentukan besaran dana pensiun bulanan.
Kenaikan terakhir untuk pensiunan tercatat terjadi pada tahun 2024 sebesar 12 persen melalui peraturan pemerintah yang berlaku.
Artinya, tidak ada perubahan tambahan yang bersumber langsung dari Perpres No 79 Tahun 2025.
Perlu dipahami bahwa mekanisme kenaikan gaji ASN aktif dan pensiunan PNS memiliki dasar hukum yang berbeda.
Hal ini sering kali menjadi sumber kesalahpahaman di masyarakat.
Perpres No 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari RKP hanya menjadi panduan kebijakan makro.
Sementara itu, penyesuaian gaji pensiunan biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Kebijakan kenaikan gaji pensiunan tidak dilakukan setiap tahun karena bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah harus mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan prioritas pembangunan lainnya.