Business

Emas Antam 1 Gram Kini Rp2.799.000, Simak Rincian Harga Semua Ukuran dan Ketentuan Pajaknya

Redaksi Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Emas Antam 1 Gram Kini Rp2.799.000, Simak Rincian Harga Semua Ukuran dan Ketentuan Pajaknya
Emas Antam 1 Gram Kini Rp2.799.000, Simak Rincian Harga Semua Ukuran dan Ketentuan Pajaknya — Harga emas Antam dapat berub...

Bungko NewsHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan Sabtu (30/5/2026) Di lantai resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram dibanderol Rp2 Tags: Emas Antam, Emas Antam Hari Ini

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan Sabtu (30/5/2026).

Di lantai resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram dibanderol Rp2.799.000, naik Rp25.000 dari posisi sebelumnya Rp2.774.000 per gram.

Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan harga emas dalam sepekan terakhir.

Sementara itu, di laman Sahabat Pegadaian, emas Antam untuk ukuran 1 gram justru tercatat naik Rp20.000 menjadi Rp2.885.000 per gram, berbeda dengan harga di Logam Mulia yang menjadi acuan utama harga emas Antam.

Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan platform penjualan dan kebijakan masing-masing mitra distribusi.

Harga beli kembali (buyback) atau harga jual kembali emas ke Antam juga turut menguat.

Logam Mulia menetapkan harga buyback naik Rp30.000 menjadi Rp2.609.000 per gram.

Sementara itu, di Pegadaian, harga buyback emas Antam ukuran 1 gram tercatat menguat sekitar Rp31.000 menjadi Rp2.592.000 per gram.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam berbagai ukuran di Logam Mulia pada Sabtu (30/5/2026), yang berlaku di luar pajak:

  • 0,5 gram: Rp1.449.500

  • 1 gram: Rp2.799.000

  • 2 gram: Rp5.538.000

  • 3 gram: Rp8.282.000

  • 5 gram: Rp13.770.000

  • 10 gram: Rp27.485.000

  • 25 gram: Rp68.587.000

  • 50 gram: Rp137.095.000

  • 100 gram: Rp274.112.000

  • 250 gram: Rp685.015.000

  • 500 gram: Rp1.369.820.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.739.600.000

🧾 Ketentuan Pajak Pembelian (PPh 22)

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait