Bungko News – JAKARTA – Menjelang penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026, seluruh pemerintah desa di Indonesia wajib memenuhi dokumen dan syarat resmi evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Perdes) APB Desa.
Proses ini menjadi tahap krusial guna memastikan seluruh penganggaran telah sesuai peraturan perundang-undangan, partisipatif, dan transparan.
Berdasarkan regulasi terkini serta pedoman dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, berikut adalah dokumen dan syarat lengkap yang wajib dipenuhi.
Dasar Hukum dan Regulasi
Evaluasi Rancangan Perdes APB Desa TA 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan Rancangan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
- Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2025 (contoh: Kabupaten Grobogan) tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026.
- Surat Edaran/Keputusan Camat setempat yang menindaklanjuti juknis dari Kemendes PDTT.
Dokumen dan Syarat Resmi Evaluasi Rancangan APB Desa 2026
Berdasarkan informasi dari laman resmi desa serta koordinasi teknis di tingkat kecamatan, berikut adalah dokumen wajib yang harus disiapkan dan diserahkan pemerintah desa untuk keperluan evaluasi: