JAKARTA – PT Taspen (Persero) secara tegas menegaskan bahwa informasi beredar mengenai pembukaan rapel dan kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 dengan besaran hingga 12 persen adalah tidak benar atau hoaks.
Perusahaan pelaksana program jaminan sosial pensiun ini memastikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025.
Klarifikasi resmi ini disampaikan Taspen melalui surat bernomor SRT-300/C.5.3/102025 tertanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani Branch Manager PT Taspen (Persero) Kediri, Muhammad Syakhirial Yuda.
Surat ini merupakan tanggapan atas sejumlah pemberitaan di media massa yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik.
Baca Juga: GAJI PENSIUNAN CAIR 1 SEPTEMBER 2025, TASPEN: GOLONGAN IV TERIMA MAKSIMAL RP4,7 JUTA
“Hingga saat ini belum terdapat keputusan atau regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai hal tersebut,” tegas Taspen dalam surat klarifikasinya yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Blitarkawentar.Jawapos.com.
Fakta vs Hoaks: Pencairan Gaji Rutin Bukan Kenaikan
Taspen menjelaskan bahwa yang akan terjadi pada 1 November 2025 hanyalah pencairan gaji pensiunan rutin bulanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Proses pencairan ini telah dipastikan aman karena seluruh anggaran telah disiapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Tidak Ada Regulasi Resmi, Taspen: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu PP 8/2024
“Seluruh proses pembayaran gaji pensiunan bulan November berjalan normal. Kami pastikan cair sesuai jadwal,” demikian keterangan resmi Taspen yang dikutip dari sumber pemerintah, Rabu (29/10).
Nominal gaji pensiunan yang akan ditransfer pada November 2025 ini masih mengacu pada regulasi terakhir yang sah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi ini sebelumnya telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen, tetapi berlaku mulai 1 Januari 2024, bukan untuk tahun 2025.
Sumber Hoaks dan Modus Penipuan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah merilis peringatan bahwa informasi tentang Taspen mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025 merupakan hoaks.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
“Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024,” jelas Komdigi dalam situs resminya.
Taspen juga mengimbau seluruh peserta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Beberapa contoh modus penipuan tersebut antara lain penyebaran informasi palsu terkait pencairan kenaikan gaji pensiun, bonus tahunan, atau pembagian dividen dari Taspen.
Dasar Hukum yang Sah
Hingga saat ini, dasar hukum yang masih berlaku untuk pengaturan gaji pensiunan adalah:
