Berita

Daftar Gaji Kepala Desa 2026 + Tunjangan, Sekretaris Desa & Perangkat Desa – Naik Berapa?

Bungko News adalah portal…
6 menit baca 0
Daftar Gaji Kepala Desa 2026 + Tunjangan, Sekretaris Desa & Perangkat Desa – Naik Berapa?

Memasuki tahun 2026, pemerintah terus memastikan peningkatan kesejahteraan aparat desa di seluruh Indonesia.

Kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan seluruh perangkat desa kini mendapatkan jaminan gaji yang lebih jelas dan terstruktur sesuai dengan regulasi terbaru.

Artikel ini menyajikan rincian lengkap tentang besaran gaji, tunjangan, dan apakah ada kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Besaran Gaji Pokok Perangkat Desa 2026

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah serta disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, gaji pokok minimal untuk perangkat desa di tahun 2026 adalah sebagai berikut:

Kepala Desa (Kades) menerima gaji pokok minimal sebesar Rp 2.426.640 per bulan.

Besaran ini setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

📖 Baca Juga: Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih Terbaru

Peran kepala desa sebagai pemimpin administratif desa menjustifikasi besaran gaji yang lebih tinggi dibanding posisi lainnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) mendapatkan gaji pokok minimal Rp 2.224.420 per bulan, yang merupakan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Sebagai administrator utama desa yang menangani dokumentasi dan koordinasi administrasi, sekdes memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam jalannya operasional pemerintahan desa.

Perangkat Desa lainnya, termasuk perangkat dusun dan aparat desa lainnya, menerima gaji pokok minimal Rp 2.022.200 per bulan.

Standar ini ditetapkan sebesar 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a dan berlaku untuk posisi seperti perangkat dusun, kepala seksi, dan staf desa lainnya.

📖 Baca Juga: Jangan Abaikan Verval PTK! Ini Dampaknya Jika Data Guru Tidak Valid di Info GTK 2025

Penting untuk dicatat bahwa angka-angka di atas merupakan standar minimal yang berlaku secara nasional.

Setiap daerah, khususnya kabupaten dan kota, memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji yang lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota setempat, sesuai dengan kemampuan keuangan dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) masing-masing.

Rincian Tunjangan dan Penghasilan Tambahan 2026

Selain gaji pokok, perangkat desa juga berhak menerima berbagai tunjangan yang telah diatur secara resmi.

Tunjangan jabatan menjadi salah satu komponen pendapatan yang signifikan untuk setiap aparat desa.

Kepala desa menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 500.000 per bulan.

📖 Baca Juga: Update Bansos PKH Tahap 3: Cut Off Tahap 2 Selesai, Penyaluran Juli-September Segera Diproses

Sekretaris desa mendapatkan tunjangan jabatan Rp 450.000 per bulan.

Sementara itu, perangkat desa lainnya berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp 400.000 per bulan.

Besaran tunjangan ini cukup substantial dan menambah total penghasilan bulanan setiap anggota perangkat desa.

Selain tunjangan jabatan, perangkat desa juga berhak memperoleh berbagai tunjangan tambahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup tunjangan kinerja berdasarkan pencapaian target kerja, tunjangan keluarga untuk perangkat desa yang memiliki tanggungan keluarga, tunjangan transportasi untuk menunjang mobilitas kerja, serta tunjangan masa kerja yang diberikan secara berkala berdasarkan lamanya pengabdian.

Inovasi terbaru dari UU 3/2024 adalah pemberian tunjangan purnatugas, semacam pesangon atau tunjangan pensiun satu kali yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah selesai masa tugasnya.

Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan aparat desa dalam jangka panjang.

Mekanisme Pendanaan dan Sumber Gaji

Halaman: 123
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.