-
Membeli seragam sekolah
-
Membeli buku dan alat tulis
-
Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya
-
Uang ongkos ke sekolah
-
Uang saku siswa
-
Kursus atau les siswa
-
Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2026
Tidak semua siswa berhak menerima bantuan PIP.
Berikut kriteria penerima berdasarkan laman resmi Kemendikdasmen:
Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga dengan kondisi khusus, seperti:
-
Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
-
Terkena dampak bencana alam
-
Siswa yang sempat putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
-
Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang terkena PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, sedang berada di Lapas, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
-
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Penyebab Dana PIP Belum Cair
Jika Anda sudah melakukan pengecekan namun dana belum juga masuk, jangan buru-buru panik.
Berikut beberapa penyebab umum:
-
Masih dalam tahap SK Nominasi — Dana baru bisa disalurkan setelah penerima masuk dalam SK Pemberian PIP dan rekening dinyatakan aktif. Peserta didik yang masih berada pada tahap SK Nominasi belum dapat mencairkan bantuan.
-
Proses pencairan tidak serentak — Penyaluran bantuan bergantung pada status penerima, kelengkapan data, aktivasi rekening, dan proses administrasi lainnya.
-
Rekening belum aktif — Aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) wajib dilakukan sebelum dana dapat dicairkan. Bank penyalur yang digunakan adalah BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.