Berita

Cair Juni 2026, Taspen Konfirmasi Gaji Dobel untuk Pensiunan PNS – Apakah Golongan Anda Tembus Rp10 Juta?

Diperbarui 0 5 mnt baca 894 kata 3 halaman
Cair Juni 2026, Taspen Konfirmasi Gaji Dobel untuk Pensiunan PNS – Apakah Golongan Anda Tembus Rp10 Juta?
Cair Juni 2026, Taspen Konfirmasi Gaji Dobel untuk Pensiunan PNS – Apakah Golongan Anda Tembus Rp10 Juta? — 🏛️ Dasar Huku...

Berikut rincian jadwal yang perlu diketahui para pensiunan:

 
 
Komponen Pembayaran Jadwal Pencairan Keterangan
Gaji Pensiun Bulanan Juni 2026 1 Juni 2026 (sesuai jadwal rutin) Dicairkan setiap tanggal 1
Gaji ke-13 Paling cepat Juni 2026, secara bertahap Dicairkan bersamaan dengan gaji rutin atau menyusul
Batas Akhir Pencairan Paling lambat akhir Juni 2026 Pemerintah memberi ruang jika ada kendala teknis

⚠️ Catatan Penting: Proses transfer dilakukan secara bertahap. Jika dana belum masuk tepat di awal bulan, tidak perlu panik. Pemerintah memberikan ruang pembayaran hingga setelah bulan Juni jika ada kendala teknis.


👥 Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada sejumlah kelompok penerima, di antaranya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI dan Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan PNS (disalurkan melalui PT Taspen)

  • Penerima pensiun dan penerima tunjangan lainnya

Khusus pensiunan TNI dan Polri, pencairan dilakukan melalui PT Asabri.


📊 Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026

Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung sebesar satu kali uang pensiun bulanan.

Nilainya berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum pensiun.

Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 berdasarkan Golongan ruang terakhir:

Golongan I

 
 
Sub Golongan Rentang Nominal Gaji Ke-13
Ia Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

 
 
Sub Golongan Rentang Nominal Gaji Ke-13
IIa Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

 
 
Sub Golongan Rentang Nominal Gaji Ke-13
IIIa Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

 
 
Sub Golongan Rentang Nominal Gaji Ke-13
IVa Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe Rp1.748.100 – Rp4.957.100

💡 Informasi Penting: Gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian pokok pensiun dengan kenaikan 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.


✅ Syarat Penting Agar Pencairan Lancar

PT Taspen mengingatkan bahwa dana gaji ke-13 bisa gagal masuk rekening bahkan terancam tidak cair jika para pensiunan mengabaikan kewajiban autentikasi berkala.

Berita Terkait