Bungko News – Secara garis besar, penggunaan nama suami di belakang nama istri hukumnya adalah makruh (dilarang) jika tujuannya untuk mengubah nasab, tetapi diperbolehkan jika hanya sebagai tambahan identitas sosial (ta'rif) Tags: Nama Suami
Secara garis besar, penggunaan nama suami di belakang nama istri hukumnya adalah makruh (dilarang) jika tujuannya untuk mengubah nasab, tetapi diperbolehkan jika hanya sebagai tambahan identitas sosial (ta'rif).
Perbedaan hukum ini muncul karena para ulama melihat adanya dua praktik yang serupa tapi berbeda niat dan tujuannya.
Untuk memahami lebih jelas, mari kita bedah berdasarkan tujuan penggunaannya.
📜 Inti Larangan: Melindungi Kemurnian Nasab
Larangan utama dalam syariat Islam terkait penamaan adalah pada praktik penisbatan nasab, yaitu mengakui seseorang sebagai anak kandung (atau sebaliknya) padahal tidak ada hubungan darah.
Hal ini diatur tegas dalam Al-Qur'an:
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah...” (QS. Al-Ahzab [33]: 5)
Ayat ini turun untuk meluruskan tradisi jahiliah yang menasabkan Zaid bin Haritsah sebagai "Zaid bin Muhammad" (anak Nabi Muhammad), yang kemudian dihapus karena berpotensi mengaburkan hak waris dan hubungan mahram.
Akibatnya, penggunaan nama suami untuk menghapus atau mengubah nama ayah kandung istri secara mutlak diharamkan oleh para ulama, termasuk dalam fatwa Markaz Al-Fatwa Arab Saudi No. 17398.
Ini karena termasuk dalam kategori mengaku memiliki bapak selain bapak kandungnya, yang ancamannya sangat berat dalam hadis.
📝 Praktik yang Diperbolehkan: Sebagai Tambahan Identitas Sosial
Namun, praktik ini tidak bisa serta-merta disamakan dengan kasus anak angkat di atas.