Skema dan Komponen Gaji ke-13 2026
Gaji ke-13 bukan sekadar gaji pokok tambahan.
Dalam praktiknya, komponen yang diterima mencakup beberapa unsur penting, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan.
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya, biasanya Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi pensiun pokok dan berbagai tunjangan yang melekat.
Besaran yang diterima setiap individu tentu berbeda, tergantung jabatan, masa kerja, dan golongan.
Bahkan, untuk pejabat tinggi atau pimpinan lembaga, nominalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Namun, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan secara nasional.
Biasanya, jika melihat pola tahun sebelumnya, penyaluran dimulai pada awal Juni dan dilakukan bertahap sesuai kesiapan administrasi instansi.
Jika terjadi kendala, pencairan juga bisa dilakukan setelah bulan Juni.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi instansi dalam menyelesaikan proses administrasi.
Siapa yang Tidak Mendapatkan?
Meski cakupannya luas, tidak semua ASN otomatis menerima gaji ke-13. Beberapa kategori yang tidak berhak antara lain ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, sedang diberhentikan sementara, atau ditugaskan di luar instansi tanpa status aktif.