Berdasarkan surat resmi Kemensos tertanggal 6 Mei 2026, penerima bansos hanya memiliki waktu 30 hari untuk mencairkan bantuan terhitung sejak dana dipindahbukukan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika dalam kurun waktu 30 hari dana tidak segera ditarik, saldo bantuan tersebut berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, KPM diimbau untuk segera melakukan transaksi penarikan setelah saldo masuk.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP.
Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) sesuai KTP.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketik kode captcha yang muncul di layar.
Klik tombol "Cari Data".
Selain melalui website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store.
Aplikasi ini memungkinkan pengecekan status penerima dengan lebih praktis menggunakan NIK KTP.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan situs resmi Kemensos dan tidak percaya pada pihak yang meminta biaya untuk pencairan bansos.
Informasi resmi bansos juga dapat diperoleh melalui command center Kemensos di nomor 021-171 atau WhatsApp 08877171171.