Jakarta – Kabar gembira menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi landasan penting dalam implementasi sistem pesangon pensiun dengan skema fully funded, menggantikan sistem yang berlaku sebelumnya.
Langkah ini menandai babak baru dalam pengelolaan dana pensiun, dengan harapan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para ASN di masa purna bakti.
Perubahan Mendasar pada Sistem Pensiun
Sistem pensiun yang sebelumnya berlaku di Indonesia umumnya menggunakan skema pay-as-you-go.
Dalam skema ini, dana pensiun yang dibayarkan kepada pensiunan berasal dari iuran ASN aktif dan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Skema ini dinilai memiliki potensi risiko keberlanjutan jangka panjang, terutama dengan perubahan demografi dan peningkatan jumlah pensiunan.
Sebagai solusinya, pemerintah secara bertahap mengimplementasikan skema fully funded.
Dalam sistem ini, iuran pensiun dari ASN dan pemerintah selaku pemberi kerja akan dikelola dan diinvestasikan secara terpisah.
Dana yang terkumpul akan menjadi milik ASN yang bersangkutan dan akan dibayarkan secara penuh (fully) ketika memasuki masa pensiun.
Potensi Manfaat Skema Fully Funded
Skema fully funded ini diharapkan membawa sejumlah manfaat signifikan bagi ASN, di antaranya:
1. Dana Pensiun Lebih Besar:
Dengan pengelolaan dan investasi yang optimal, potensi dana pensiun yang diterima ASN di masa akan datang diharapkan akan lebih besar dibandingkan dengan sistem sebelumnya.
Bahkan, beberapa sumber menyebutkan potensi dana pensiun yang bisa mencapai hingga Rp 1 miliar.
2. Keberlanjutan Dana Pensiun Terjamin: