JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 memicu spekulasi luas soal kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan tegas meluruskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait kebijakan tersebut.
Meskipun Perpres menyebutkan rencana kenaikan gaji sebagai program prioritas, pemerintah menegaskan bahwa hal itu belum final dan masih dalam tahap perencanaan.
Perpres 79/2025: Dokumen Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah
Perpres 79/2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, pada dasarnya merupakan dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Baca Juga: Era Baru ASN: Pemerintah Resmi Hentikan Rekrutmen PPPK Guru, Fokus Penuh ke Jalur CPNS Mulai 2026
Dokumen ini menjadi acuan nasional bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan.
Dalam lampiran Perpres tersebut, salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang disebutkan adalah rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara, meliputi:
– Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh
Baca Juga: Akhirnya Terbit Juga? SK CPPPK Guru Madrasah Dipastikan Rampung Tahun Ini
– Menaikkan gaji anggota TNI dan Polri
– Menaikkan gaji pejabat negara
Meski demikian, poin ini masih bersifat rencana dan belum menjadi aturan teknis yang langsung berlaku.
Baca Juga: Siap-Siap Dompet Tebal! Rapel Gaji Pensiunan PNS November 2025 Cair Sekaligus, Ini Rinciannya
Klarifikasi Resmi Kemenpan RB: Belum Ada Pembahasan Teknis
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa pemerintah belum membahas secara resmi teknis pelaksanaan kenaikan gaji tersebut.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini (kebijakan kenaikan gaji PNS 2025),” ujar Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, saat ini pemerintah lebih fokus pada pengawalan dan percepatan program prioritas nasional lainnya.
Presiden Prabowo sendiri telah memberi arahan agar ASN, TNI, dan Polri tetap konsentrasi pada pelaksanaan program yang sudah direncanakan.
Konteks Viral: Kenapa Perpres 79/2025 Jadi Sorotan?
Isu kenaikan gaji menjadi viral karena di dalam Perpres 79/2025 secara eksplisit tertulis rencana untuk menaikkan kesejahteraan aparatur negara.
Publik, khususnya kalangan ASN dan TNI-Polri, kemudian menanyakan kepastian serta jadwal implementasi kebijakan tersebut.
Salah satunya disampaikan oleh Ketua Solidaritas Nasional Wiyabakti Indonesia (SNWI) Guru dan Tenaga Kependidikan Sumatera Selatan, Susi Maryani:
“Ini benar enggak ya gaji PNS, PPPK, TNI, Polri rata-rata naik 8 persen. Apakah akan diberlakukan tahun ini?” ujarnya, Minggu (21/9).