Bungko News – Pernahkah Anda mengecek status bantuan sosial atau melihat kartu kesehatan keluarga lalu menemukan kode "PBI-JK" dan bertanya-tanya apa maksudnya? Kode ini sering muncul di aplikasi Mobile JKN, data DTKS, atau surat keterangan dari kelurahan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu PBI-JK, mulai dari pengertian, fungsi, syarat, hingga cara cek status kepesertaan.
Apa Itu PBI-JK?
PBI-JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Program ini merupakan bantuan sosial dari pemerintah berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Dengan kata lain, PBI-JK adalah kategori peserta BPJS Kesehatan yang iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN.
Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan langsung digunakan untuk membayar premi BPJS peserta setiap bulan.
Program PBI-JK diluncurkan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 yang kemudian direvisi melalui Perpres No. 64 Tahun 2020.
Per Januari 2026, tercatat sekitar 96,8 juta jiwa terdaftar sebagai peserta PBI-JK di seluruh Indonesia.
Perbedaan PBI-JK dengan BPJS Mandiri
| Aspek | PBI-JK | BPJS Mandiri |
|---|---|---|
| Pembayaran Iuran | Ditanggung pemerintah (APBN) | Dibayar peserta sendiri |
| Besaran Iuran | Rp42.000/bulan (gratis untuk peserta) | Rp42.000 – Rp150.000/bulan |
| Kriteria Peserta | Masyarakat miskin dan tidak mampu | Seluruh masyarakat |
| Kelas Perawatan | Kelas III | Kelas I, II, atau III sesuai iuran |
| Pendaftaran | Otomatis berdasarkan DTKS/DTSEN | Daftar mandiri |
Fungsi dan Manfaat PBI-JK
Program PBI-JK memiliki beberapa fungsi dan manfaat penting bagi masyarakat:
1. Akses Kesehatan Gratis
Peserta PBI-JK dapat mengakses layanan kesehatan di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan.
Dengan status aktif, penerima dapat berobat tanpa harus memikirkan biaya iuran bulanan.
2. Mengurangi Beban Ekonomi
Bagi masyarakat kurang mampu, biaya kesehatan sering menjadi beban berat.