- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Melalui fungsi tersebut, BPD berperan sebagai jembatan antara pemerintah desa dengan masyarakat sehingga kebijakan yang diambil dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.
Tugas BPD Desa
Selain fungsi utama, BPD juga memiliki sejumlah tugas yang lebih rinci sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Beberapa tugas BPD antara lain:
- Menggali dan menghimpun aspirasi masyarakat desa.
- Menampung dan mengelola aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah desa.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa.
- Membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
- Menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Tugas-tugas tersebut menunjukkan bahwa BPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, tetapi juga menjadi forum musyawarah dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat desa.
Hak dan Kewenangan BPD
Dalam menjalankan tugasnya, BPD juga memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Meminta keterangan kepada pemerintah desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.