Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025.
Informasi ini tentu menjadi angin segar, terutama menjelang kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.
Presiden Republik Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), secara resmi telah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan TNI/Polri dan pensiunan PNS.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tersebut, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sebelumnya telah menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diupayakan cair pada awal tahun ajaran baru sekolah.
Dalam Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025 juga disebutkan, “Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025.”
Ini memberikan fleksibilitas jika terdapat kendala teknis dalam proses pencairan.
Meskipun tanggal pasti pencairan bisa bervariasi, umumnya gaji ke-13 akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok pensiunan ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat padanya.
Rincian lebih lanjut mengenai komponen gaji ke-13 akan diatur dalam peraturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2025.