Berita

9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Menkeu Purbaya Siapkan Aturan Baru, DPR Minta Evaluasi Batas 30 Persen

Diperbarui 0 5 mnt baca 951 kata 3 halaman
9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Menkeu Purbaya Siapkan Aturan Baru, DPR Minta Evaluasi Batas 30 Persen
9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Menkeu Purbaya Siapkan Aturan Baru, DPR Minta Evaluasi Batas 30 Persen — Jakarta – ...

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, mengakui bahwa gaji PPPK menyedot fiskal daerah dalam jumlah besar, dengan kebutuhan anggaran yang bisa membengkak hingga miliaran rupiah per bulan.

Di Payakumbuh, Sumatera Barat, kendala teknis terjadi akibat perubahan regulasi peraturan menteri yang melarang penggunaan dana BOSP untuk menggaji ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Pemerintah setempat kini berupaya menggeser anggaran agar hak pegawai segera terpenuhi.

Tak hanya itu, sekitar 9.000 PPPK di Nusa Tenggara Timur terancam dirumahkan.

Kondisi serupa juga mengintai di Bangka Belitung, Sulawesi Barat, serta beberapa kabupaten di Lampung dan Jawa Barat.

Anggota DPR: Aturan 30 Persen Perlu Dievaluasi, Minta Waktu ke Pemerintah

Menyikapi kondisi genting ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mendesak pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan.

Ia menyoroti bahwa pengangkatan PPPK dalam jumlah besar — sekitar 1,6 juta pegawai — tidak diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang HKPD pada 2021.

Meskipun UU tersebut menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai tahun 2027, Puteri menilai kebijakan itu harus fleksibel dan menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing daerah agar pelayanan publik tidak terganggu.

"Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021," ujar Puteri, Rabu (13/5/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Askolani, telah meminta waktu kepada pimpinan untuk melakukan evaluasi matang.

"Tadi Pak Askolani sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat terkait dengan kondisi PPPK dan juga kemampuan APBN kita, kalau nanti misalnya anggaran untuk PPPK ini ditarik ke pusat," tegas Puteri.

Tito Karnavian: Daerah Harus Kreatif, Jangan Hanya Andalkan Pusat

Di tengah wacana penarikan gaji ke pusat, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam.

Ia mendorong kepala daerah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak daerah dan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berita Terkait