Berita

TIDAK DIPECAT! Guru Honorer Tak Lulus PPPK Tetap Mengajar - Gaji Ditanggung Dana BOS

Diperbarui 0 3 mnt baca 495 kata
TIDAK DIPECAT! Guru Honorer Tak Lulus PPPK Tetap Mengajar - Gaji Ditanggung Dana BOS
TIDAK DIPECAT! Guru Honorer Tak Lulus PPPK Tetap Mengajar - Gaji Ditanggung Dana BOS — Digaji dari Dana BOS 20 PersenMendi...

Bungko News – Pemerintah memastikan guru honorer atau guru non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK tetap dapat mengajar dan tetap mendapatkan gaji.

Gaji mereka akan dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepastian itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat terbatas bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen dan di Istana Negara, 17 September 2026.

Poin Utama Kebijakan:

1. Tidak Ada Pemecatan

Pemerintah menegaskan guru yang tidak lulus tes tidak akan kehilangan pekerjaan.

"Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah, yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu," kata Tito.

Penegasan serupa juga disampaikan bahwa status guru tetap aman dan tidak otomatis kehilangan statusnya meski belum lulus tes.
2. Digaji dari Dana BOS 20 Persen

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan skema penggajiannya.

“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Mu’ti.

Pemerintah memperbolehkan sekolah negeri mengalokasikan sebagian Dana BOS untuk membayar guru non-ASN.

Porsi yang diperbolehkan mencapai 20 persen dari Dana BOS.

“Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Mu’ti.

Rinciannya, untuk sekolah negeri batasnya 20 persen, sementara untuk sekolah swasta bisa hingga 40 persen untuk operasional termasuk gaji guru non-ASN.

Dana BOS tersebut bersumber dari pemerintah pusat dan disalurkan langsung dari Kemendikdasmen ke sekolah.

Sementara itu, guru berstatus PNS dan PPPK akan digaji oleh pemerintah pusat.

“Kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru PPPK juga pada waktunya akan digaji oleh pusat,” jelas Mu'ti.
3. Tetap Bisa Ikut Tes Lagi & Skema PPPK Paruh Waktu

Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi PNS maupun PPPK di tahun berikutnya.

Bagi mereka yang belum berhasil dalam seleksi tersebut, status sebagai guru non-ASN tetap dapat dipertahankan dan pembayaran honornya dapat diambilkan dari dana BOS.

Khusus untuk guru PPPK paruh waktu di sekolah negeri, pemerintah menyiapkan transisi.

Mulai 1 Januari 2027, guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme tes.

Mendagri Tito menjelaskan skemanya: “Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya.

Kalau yang lulus dari paruh waktu menjadi penuh waktu, ya syukur ya.

Kalau nggak lulus tahun ini, ya boleh ikut tahun berikutnya.”

Latar Belakang

Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di daerah, terutama di sekolah-sekolah yang masih sangat bergantung pada guru honorer.

Selama ini kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja massal bagi guru yang tidak lolos PPPK menjadi isu nasional.

Dengan skema baru ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada kekosongan guru di kelas, sekaligus memberikan kepastian hukum dan finansial bagi guru non-ASN sambil terus mendorong peningkatan kompetensi melalui seleksi bertahap.

Berita Terkait