Ekonomi

THT dan Tapera Pensiunan PNS 2026 Siap Dicairkan, Ini Syarat & Besaran Iuran 3,25% dan 3%

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,185 kata 4 halaman
THT dan Tapera Pensiunan PNS 2026 Siap Dicairkan, Ini Syarat & Besaran Iuran 3,25% dan 3%
THT dan Tapera Pensiunan PNS 2026 Siap Dicairkan, Ini Syarat & Besaran Iuran 3,25% dan 3% — PNS yang memasuki Batas Usia P...

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp49 triliun.

Dari total tersebut, Rp22,2 triliun dialokasikan untuk PNS pusat, TNI, dan Polri, Rp20,2 triliun untuk PNS daerah, serta Rp12,7 triliun bagi 3,8 juta pensiunan.

Komponen THR yang dibayarkan penuh mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi.

Jadwal Gaji Ke-13 2026

PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas bagi pensiunan ASN pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

 
 
Golongan Perkiraan Nominal (Rp)
Golongan I Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Sumber: Detik.com

Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan, pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

Yang penting, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun dan pajak penghasilan karena telah ditanggung pemerintah.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.

Perhatian Khusus untuk Pensiunan Setelah 1 Juni 2026

Bagi pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir (bukan oleh Taspen).

Selain itu, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Berita Terkait